tirto.id - Tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan program simpanan rutin yang wajib diikuti pekerja swasta dan ASN di Indonesia. Program ini bertujuan untuk membiayai keperluan perumahan bagi peserta.
Lantas, apakah pekerja yang sudah punya rumah wajib ikut Tapera? Kewajiban pekerja untuk ikut menjadi Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 25 Tahun 2020.
PP tersebut sempat mengalami revisi lewat PP Nomor 21 Tahun 2024 yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. Pengesahan aturan tentang Tapera itu nyatanya menuai pro kontra di kalangan publik.
Banyak orang tidak setuju dengan kebijakan ini karena iuran Tapera berasal dari pemotongan gaji. Menurut Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat, kebijakan ini tidak tepat dan menyebabkan pekerja semakin terpuruk dan miskin.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan subsidi, bukan memotong upah pekerja secara paksa.
“Kalaupun belum bisa, maka pemerintah lah yang memberikan subsidi, bukan kemudian upah pekerja yang dipotong secara paksa upahnya,” katanya saat dihubungi Tirto, Selasa (28/5/2024)
Terlepas dari pro kontra tersebut, Jokowi menegaskan akan tetap memberlakukan kebijakan ini. Ia mengklaim kebijakan baru ini sama seperti kebijakan BPJS Kesehatan dahulu yang dinilai juga sempat ditolak publik.
"Seperti dulu BPJS, di luar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah Tapera berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," katanya, Senin (27/5/2024).
Berapa potongan Tapera bagi Karyawan?
Seperti yang disebutkan sebelumnya, iuran Tapera berasal dari penghasilan karyawan. Sesuai skema yang tercantum di Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran potongan Tapera bagi karyawan adalah sebesar 3 persen gaji bulanan.
Besaran tarif Tapera itu berlaku untuk peserta pekerja maupun pekerja mandiri (freelancer). Bagi peserta pekerja, iuran Tapera itu dibayarkan oleh pekerja maupun pemberi kerja.
Besaran iuran Tapera yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan adalah 0,5 persen, sedangkan yang dibayarkan oleh pekerja adalah 2,5 persen. Sementara itu, bagi pekerja mandiri besaran Tapera dibayarkan penuh secara mandiri.
Apa Pekerja yang Sudah Punya Rumah Wajib Ikut Tapera?
Salah satu manfaat utama Tapera adalah mendukung pesertanya memiliki rumah yang layak. Peserta Tapera bisa mengajukan pembiayaan khusus untuk pembelian rumah secara kredit.
Pembiayaan Tapera untuk rumah baru bisa dicairkan oleh pekerja yang masa kepesertaannya berlangsung minimal selama 12 bulan, dengan syarat peserta belum memiliki rumah. Lantas, apakah pekerja yang sudah punya rumah tetap wajib ikut Tapera?
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 semua pekerja yang telah berusia 20 tahun atau sudah menikah wajib ikut Tapera. Pekerja yang mendapat gaji minimum regional juga wajib ikut Tapera terlepas apakah mereka sudah punya rumah atau belum.
Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terkait apa manfaat Tapera untuk mereka yang sudah punya rumah? Mengutip situs resmi Tapera, pekerja yang sudah punya rumah bisa memanfaatkan simpanan Tapera untuk renovasi dan pembangunan.
Pekerja yang ingin merenovasi dan membangun rumah bisa mengajukan Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) melalui Tapera.
Mulai Kapan Potongan Tapera?
Potongan Tapera dari gaji karyawan belum berlaku saat ini. Menurut Jokowi kebijakan soal wajib membayar iuran Tapera baru bisa berlaku paling lambat 2027.
Hal ini karena pemerintah sedang melakukan penghitungan yang matang sebelum memberlakukan Tapera.
"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," ujar Jokowi.
Saat kebijakan ini berlaku, target kepesertaan Tapera adalah para pekerja yang tercantum di PP Nomor 25 Tahun 2020. Berdasarkan PP tersebut para pekerja yang akan dikenai potongan Tapera paling lambat 2027 termasuk:
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa TNI;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
- Pejabat negara;
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD);
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
- Pekerja/badan usaha milik swasta; dan
- Pekerja yang tidak termasuk pada huruf (a) sampai dengan huruf (i) yang menerima gaji dan upah.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya