tirto.id - Impian pelancong domestik untuk pulang membawa buah tangan kini terganjal aturan baru bagasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sejak 1 September 2026, maskapai pelat merah ini merombak kebijakan bagasi tercatat dari sistem bobot (weight concept) menjadi sistem koli (piece concept).
Kebijakan yang diklaim demi modernisasi global ini nyatanya berbalik menjadi beban baru. Aturan baru berstatus layanan penuh (full service) ini dinilai memberatkan pengguna jasa.
Di meja pelaporan bandara, konsumen kini terjepit realita: meski total berat barang bawaan masih di bawah kuota gratis, seonggok kardus oleh-oleh yang terpisah kini bisa menguras dompet karena dihitung sebagai koli tambahan yang wajib dibayar ekstra.
Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menilai skema anyar tersebut berpotensi merugikan penumpang karena membebankan biaya tambahan pada barang bawaan yang terpisah kemasannya.
"Perubahan ini berpotensi merugikan Penumpang karena total bobot bagasinya kurang dari bobot maksimum, baik dengan peraturan lama maupun peraturan baru, namun dengan peraturan baru justru dikenakan biaya tambahan atas “Kelebihan Bagasi” karena melampaui jumlah Koli," kata Ketua Umum APJAPI, Alvin Lie, dalam pernyataan tertulis kepada Tirto, Jumat (11/9/2026).
Pada penerbangan rute domestik kelas ekonomi, aturan lama memberi hak kepada penumpang untuk membawa bagasi cuma-cuma hingga 20 kilogram tanpa batasan jumlah kemasan.
Melalui sistem koli, Garuda memang menaikkan batas berat menjadi 23 kilogram, tetapi mematoknya secara kaku hanya untuk satu koli.
Pembatasan ini berdampak langsung pada kebiasaan pelancong domestik yang kerap membawa barang bawaan terpisah, seperti kardus makanan khas atau oleh-oleh bervolume cukup besar namun berbobot ringan.
Kondisi tersebut tercermin saat seorang penumpang kelas ekonomi membawa dua bagasi masing-masing berbobot 11 kilogram dan 9 kilogram. Di bawah aturan sebelumnya, penumpang bebas biaya karena total berat barang hanya 20 kilogram.
Sebaliknya, melalui skema baru, satu koli pertama seberat 11 kilogram dinyatakan gratis, sedangkan satu koli kedua seberat 9 kilogram langsung dikenai tarif kelebihan bagasi. Masalah kian pelik karena formulasi tarif atas koli tambahan tersebut dinilai tidak dipaparkan secara transparan sejak awal pembelian tiket.
Dalih Modernisasi Global Melawan Regulasi Nasional
Travel Bag. foto/IStockphoto

Manajemen Garuda Indonesia sebelum menyatakan restrukturisasi bagasi merupakan bagian dari langkah transformasi operasional.
Dalam rilis Juli 2026 lalu, Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, menyatakan penyesuaian ini bertujuan menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih modern, konsisten, dan mudah dipahami oleh penumpang.
“Implementasi piece concept merupakan bagian dari transformasi Garuda Indonesia dalam memodernisasi layanan sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi penumpang. Dengan ketentuan jumlah koli dan berat maksimum yang makin jelas, penumpang dapat mempersiapkan barang bawaan lebih mudah,” tutur Mills dalam pernyataan resmi Juli lalu.
Mills menguraikan bahwa untuk rute internasional, penumpang kelas ekonomi memperoleh alokasi dua koli berbobot maksimal 23 kilogram per barang atau total 46 kilogram, sementara kelas bisnis berhak atas dua koli berbobot masing-masing 32 kilogram.
“Skema piece concept telah digunakan secara luas dalam industri penerbangan global. Implementasinya di Garuda Indonesia diharapkan dapat memperkuat standardisasi layanan, mendukung kelancaran penanganan bagasi, serta memberikan kepastian yang lebih baik bagi pengguna jasa,” kata Mills.
Kendati diklaim sebagai pembaruan standar, APJAPI mengungkap benturan hukum antara kebijakan Garuda dan tatanan regulasi nasional.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara Pasal 39 ayat satu huruf a serta Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, Garuda Indonesia dikelompokkan ke dalam kategori pelayanan standar maksimum.
Berdasarkan Lampiran I Bagian II.A.4 dan Lampiran II Bagian 4 Permenhub PM 30/2021, pengangkut kelompok standar maksimum wajib menyediakan kapasitas bagasi cuma-cuma minimal 20 kilogram per penumpang pada armada pesawat jet berdasarkan berat bawaan, tanpa ada klausul yang membatasi jumlah koli.
"Sebagai Pengangkut kategori Kelompok Pelayanan Standar Maksimum, Garuda wajib memberi pelayanan Bagasi 20 kg per penumpang yang diangkut dengan pesawat jet, tanpa memperhitungkan jumlah koli," tegas Alvin.
Pertimbangan hukum lainnya bertumpu pada Pasal 153 ayat dua huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengamanatkan label tanda pengenal bagasi wajib memuat berat bagasi, bukan kalkulasi koli.
Hal ini bertautan langsung dengan Permenhub Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara—yang telah diubah menjadi Permenhub PM 89/2015—, khususnya Pasal 2 huruf c serta Pasal 5 ayat satu.
Beleid tersebut menetapkan ganti rugi bagasi hilang atau musnah sebesar Rp200.000 per kilogram dengan pagu maksimal Rp4.000.000 per penumpang, sementara ganti rugi bagasi rusak dihitung tersendiri berdasarkan jenis, bentuk, ukuran, dan merek barang.
Konsep pertanggungjawaban hukum maskapai di Indonesia secara tegas bersandar pada satuan bobot, bukan koli.
Di sisi lain, materi promosi Garuda yang menggaungkan aturan baru sebagai fasilitas yang lebih baik dinilai tidak transparan karena tidak menyertakan rincian biaya koli kedua secara terbuka.
Manuver ini mencederai hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c serta kewajiban pelaku usaha pada Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Aspek legalitas sosialisasi pun cacat prosedur. Pasal 16 ayat tiga huruf b Permenhub PM 30/2021 mewajibkan sosialisasi perubahan ketentuan operasional minimal dua bulan berturut-turut sebelum diterapkan.
Garuda terlacak baru mempublikasikannya ke publik pada 10 Juli 2026 dan memberlakukannya per 1 September 2026, yang berarti kurang dari dua bulan kalender.
Merespons potensi kerugian yang dialami publik, APJAPI telah mengambil tindakan formal dengan menyurati otoritas penerbangan nasional pada 2 September 2026 agar Kementerian Perhubungan melakukan pembinaan dan menegakkan aturan terhadap Garuda Indonesia.
Ketegasan pemerintah dinilai krusial guna mencegah maskapai lain meniru kebijakan serupa demi memburu pendapatan sampingan (ancillary revenue).
"Lebih jauh lagi, Garuda sebagai BUMN yang berstatus Tbk. hendaknya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menjadi teladan dalam Good Corporate Governance," pungkas Alvin.
Evaluasi Regulator dan Sorotan Hak Konsumen

Menanggapi gejolak yang berkembang, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan tengah memantau secara ketat masa transisi penerapan sistem baru tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengemukakan langkah monitoring dilakukan guna menjamin implementasi kebijakan di lapangan berlangsung tertib, transparan, dan tidak mengabaikan hak-hak penumpang.
”Garuda Indonesia juga telah kami minta untuk menyiapkan langkah mitigasi dan memastikan kesiapan tersebut diterapkan secara konsisten di seluruh titik layanan,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis.
Lukman menjelaskan bahwa masa transisi ini merupakan tahapan awal yang bakal dievaluasi secara bertahap. Otoritas penerbangan akan mencermati dinamika di lapangan sembari menampung serta menelaah aspirasi maupun keluhan dari publik.
Selain itu, Garuda diwajibkan menyerahkan laporan evaluasi berkala kepada regulator sebagai instrumen pemantauan.
Kendati skema piece concept merupakan praktik lazim dalam penerbangan global, Lukman menegaskan bahwa penerapannya di Indonesia harus tetap diselaraskan dengan karakteristik perilaku konsumen dan kesiapan ekosistem aviasi nasional.
Sikap kritis juga datang dari lembaga perlindungan konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan langkah Garuda yang mengubah skema bagasi di tengah minimnya sosialisasi kepada masyarakat.
"Informasi kepada konsumen di konter check in mengenai 'skema piece concept free baggage 23 kg', tetapi harus disertai penjelasan yang utuh, termasuk simulasi atau contoh konkret agar konsumen memahami berapa bagasi yang menjadi haknya dan konsekuensi apabila membawa bagasi melebihi ketentuan," kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, kepada wartawan Tirto, Jumat (11/9/2026).
Padahal, mandat Undang-Undang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa yang digunakan.
Sosialisasi juga dinilai terlalu berdekatan dengan waktu implementasi sehingga konsumen belum memiliki waktu yang cukup untuk memahami perubahan tersebut sebelum melakukan perjalanan.
YLKI meminta Garuda Indonesia memastikan perubahan skema ini tidak mengurangi benefit atau hak bagasi yang telah menjadi bagian dari transaksi konsumen.
Ancaman Nyata Industri UMKM
Ilustrasi pengemasan produk. foto/Istockphoto

Dampak sistemik aturan baru Garuda turut memantik perhatian parlemen. Anggota sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti ancaman kebijakan ini terhadap denyut perekonomian daerah, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor cenderamata dan kuliner khas destinasi wisata.
Alex menggarisbawahi bahwa oleh-oleh umumnya dikemas secara khusus oleh pedagang demi menjaga kualitas dan penjenamaan produk, sehingga hampir selalu dipisahkan dari koper utama pelancong. Sistem hitungan fisik koli dinilai bakal membunuh minat penumpang membawa buah tangan.
“Aturan baru bagasi di Garuda Indonesia dengan sistem piece concept, akan membuat pengguna jasa penerbangan, enggan untuk membawa buah tangan dari perjalanannya ke suatu destinasi wisata, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2026).
Kekhawatiran tersebut beralasan. Ketika petugas di konter pelaporan tidak hanya menimbang massa tetapi juga menghitung kemasan fisik, kardus berisi oleh-oleh langsung dikategorikan sebagai koli tambahan.
Penumpang, lanjut Alex, akan memilih tidak berbelanja karena cemas tarif bagasi ekstra justru melampaui harga oleh-oleh itu sendiri.
“Karena, yang ada dipikiran penumpang, kemasan itu akan jadi koli tambahan yang ongkos kirimnya akan melebihi nilai ekonomis dari oleh-oleh yang dibeli,” tambah Alex.
Kondisi ini ironis mengingat mobilitas wisata domestik sedang melonjak. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), pergerakan wisatawan nusantara pada Kuartal I 2026 menembus angka 319,51 juta perjalanan atau tumbuh 13,14 persen secara tahunan.
Tingginya aktivitas liburan, perjalanan dinas, hingga mudik semestinya menjadi ceruk pasar empuk bagi produk lokal. Namun, potensi ekonomi kerakyatan tersebut kini terancam layu sebelum berkembang akibat aturan bagasi.
Upaya Meredam Gejolak di Masa Adaptasi

Merespons derasnya gelombang penolakan, manajemen Garuda Indonesia kembali angkat bicara. Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, mengakui bahwa peralihan menuju skema piece concept memang memerlukan masa adaptasi, mengingat penumpang kini harus mengubah pola pengemasan barang bawaan mereka.
“Kami memahami bahwa penerapan skema baru membutuhkan proses adaptasi. Karena itu, prioritas kami adalah memastikan transisi ini berlangsung sejelas dan semudah mungkin, sekaligus memastikan tim kami siap membantu pelanggan di sepanjang perjalanan,” ujar Mills dalam keterangan resmi, Rabu (9/9/2026).
Garuda berargumen bahwa formula baru sejatinya memberikan tambahan kapasitas muatan bagi segmen penumpang tertentu.
Pada rute internasional kelas ekonomi, kuota yang sebelumnya dipatok maksimal 30 kilogram berdasarkan berat kini diperluas menjadi dua koli dengan daya tampung masing-masing 23 kilogram atau total 46 kilogram, menyesuaikan kelas dan jenis tiket.
Bagi pengguna jasa yang membutuhkan daya angkut melebihi jatah tiket, maskapai menyediakan opsi layanan berbayar berupa penambahan koli maupun penanganan bagasi berat (heavy bag) sesuai batas dimensi yang diizinkan.
Manajemen mengklaim telah mengunggah seluruh detail regulasi, tarif kelebihan koli, dan ketentuan teknis ke kanal komunikasi resmi.
"Informasi tersebut menjadi bagian dari edukasi selama masa transisi, terutama agar penumpang memahami perbedaan antara penambahan jumlah koli dan kelebihan berat per koli sebelum keberangkatan," lanjut Mills.
Guna meredam komplain mendadak di bandara, Garuda menyiagakan petugas asistensi di titik-titik keberangkatan dan menyediakan area penataan ulang (repacking area) agar calon penumpang dapat menyatukan barang bawaan sebelum menuju meja pelaporan.
“Prioritas kami adalah memastikan transisi ini berlangsung sejelas dan semudah mungkin,” kata Mills menegaskan komitmen maskapai dalam mengawal masa penyesuaian aturan bagasi tersebut.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































