Menuju konten utama

Dalami Suap Sistem Bagasi, KPK Periksa Dirut PT Angkasa Pura II

KPK memeriksa Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin untuk mendalami kasus suap proyek sistem bagasi ini yang melibatkan sesama BUMN, AP II dengan PT INTI.

Dalami Suap Sistem Bagasi, KPK Periksa Dirut PT Angkasa Pura II
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - KPK tengah mendalami kasus pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) atau atau sistem penanganan bagasi di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) pada 2019.

Saksi yang diperiksa adalah Dirut PT Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin untuk mendalami kasus suap proyek sistem bagasi ini.

"Hari ini penyidik memeriksa 6 orang saksi untuk tersangka AYA [Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam] dalam kasus pengadaan pekerjaan sistem BHS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).

Pemanggilan saksi diperlukan untuk memperjelas sistem penanganan bagasi di sejumlah bandara tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan saksi untuk mendetailkan proses pengadaan pekerjaan Baggage Handling System di enam bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II," kata dia.

Selain Awaluddin, KPK juga memeriksa AVP of Proc and Log PT AP II, Munalim, serta empat pegawai PT AP II pada Operation Service Procurement Senior Officer Rudi Syamsudin, Irja Fuadi, Ponny Suryaningsih, dan Rusmalia.

Dalam kasus ini, KPK menduga suap dilakukan oleh pegawai PT INTI. Andra ditangkap pada hari Rabu (31/7/2019). Dia diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp994,26 juta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni penerima AYA dan pemberi, TSW," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Perlu diketahui, KPK juga menetapkan TSW atau Taswin Nur sebagai tersangka. Dia ditulis hanya sebagai staf PT INTI dan bukan direksi.

Namun pemberian uang ini mempunyai pengaruh besar, yakni mengarahkan Andra agar membuat PT INTI menjadi pemenang tender.

Akibat kesalahannya Andra disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Sedangkan TSW disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT ANGKASA PURA II atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali