Menuju konten utama

Kasus Suap AP II: KPK Panggil Pejabat PT Angkasa Pura Propertindo

KPK memanggil Vice President of Operation & Business Development PT Angkasa Pura Propertindo Pandu Mayor Hermawan hari ini, Jumat (9/8/2019).

Kasus Suap AP II: KPK Panggil Pejabat PT Angkasa Pura Propertindo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President of Operation & Business Development PT Angkasa Pura Propertindo Pandu Mayor Hermawan hari ini, Jumat (9/8/2019). Ia dipanggil untuk kasus suap proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di enam bandara yang dikelola PT AP II.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TSW [Taswin Nur]," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS kepada wartawan, pada Jumat (9/8/2019).

Perlu diketahui, proyek tersebut dikerjakan PT Inti (Persero). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan juga menegaskan bahwa TSW sebenarnya orang kepercayaan pihak tertentu. Namun, Basaria bahkan tak mau menyebut di bagian mana TSW bertugas.

"Kebetulan yang bersangkutan adalah orang kepercayaan dari pejabat utama di sana [PT INTI]," kata Basaria. "Apa nanti hubungannya dengan yang lainnya belum sampai ke sana."

KPK sudah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo.

Suap dilakukan oleh pegawai PT INTI Persero di proyek tahun 2019 tersebut. Andra ditangkap pada hari Rabu (31/7/2019). Dia diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp 994,26 juta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni penerima AYA dan pemberi, TSW," kata Basaria.

Selain Andra, KPK juga menetapkan TSW (Taswin Nur) sebagai tersangka. Dia ditulis hanya sebagai staf PT INTI dan bukan direksi.

Akibat kesalahannya, Andra disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Sedangkan TSW disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DIREKTUR AP II atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri