tirto.id - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Dirkeu AP II) Andra Y Agussalam menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Andra sebagai tersangka pada Kamis malam (1/8/2019). Andra yang ditangkap dalam OTT KPK pada Rabu (31/7/2019) diduga menerima suap senilai 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp994,26 juta.
KPK juga menetapkan Taswin Nur menjadi tersangka pemberi suap. Taswin adalah staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Suap itu diduga terkait dengan pengerjaan Baggage Handling System atau sistem penanganan bagasi untuk 6 bandara yang akan dioperasikan PT APP. Pelaksana proyek itu adalah PT INTI.
Berdasar penelusuran KPK, Andra berperan mengarahkan agar proyek senilai Rp86 miliar tersebut diberikan kepada PT INTI. Hal ini disampaikan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
"Kami duga AYA [Andra] ini berupaya sejak awal agar proyek yang dikelola AP II ini dikerjakan anak perusahaannya dan mengarahkan agar proyek itu dikerjakan PT INTI," kata Febri pada Kamis malam.
Febri menerangkan Andra mempengaruhi PT INTI agar memenuhi spesifikasi untuk menjalankan proyek tersebut.
Kemudian, lanjut Febri, Andra mengarahkan PT APP supaya meningkatkan down payment (uang muka) untuk PT INTI dari 15 menjadi 20 persen dengan alasan ada kendala cashflow.
Tak hanya itu, Andra juga mendorong General Executive Manager Divisi Airport Maintenance AP II, Marzuki Battung mengatur spesifikasi teknis yang mengarah pada terpilihnya PT INTI sebagai pelaksana proyek.
Karena penawaran PT INTI terlalu mahal, kesepakatan sempat urung terjadi. Kemudian, Andra pun mengarahkan Direktur PT APP, Wisnu Raharjo agar mempercepat penandatanganan kontrak. Hal ini agar pembayaran DP kepada PT INTI bisa segera dilakukan.
"[Untuk] Proyek yang lainnya, apakah benar ada perbuatan yang sama, dilakukan orang yang sama, itu nanti dibuktikan di penyidikan," tambah Febri.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom