tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo pada 2019.
Suap itu diduga diberikan oleh pegawai PT INTI Persero. Andra terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7/2019). Dia diduga menerima uang senilai 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp994,26 juta.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni penerima AYA dan pemberi, TSW," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Tersangka lain dengan inisial TSW adalah Taswin Nur. Dia diketahui sebagai staf PT INTI dan bukan jajaran direksi perusahaan itu.
Namun, pemberian uang dari Taswin mempunyai pengaruh besar, yakni diduga mengarahkan Andra agar membuat PT INTI menjadi pemenang tender.
Andra disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Sedangkan Taswin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom