tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) bersama pejabat PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) pada operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Selatan.
Plt VP Corporate Communication PT AP II, Dewandono Prasetyo menyatakan perusahaan pengelola bandara itu akan menghormati proses hukum yang berlaku.
"PT Angkasa Pura II (Persero) menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap Dewandono dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto pada Kamis (1/8/2019).
Dewandono mengatakan perusahaan pelat merah itu siap bekerja sama untuk pengungkapan kasus ini. Ia memastikan AP II akan mematuhi hukum yang ada.
"AP II mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang terhadap hal ini," ucap Dewandono.
Meskipun direksinya terjaring oleh KPK, Dewandono mengatakan hal ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan. Usai kejadian ini ia mengatakan layanan yang diberikan AP II akan tetap berjalan normal.
"Saat ini kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan sebagaimana mestinya," ucap Dewandono.
Sebelumnya Pada Rabu (31/7) KPK menemukan bukti awal adanya transaksi antara PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero). Transaksi itu disebut KPK berkaitan dengan salah satu proyek di dalam AP II (Persero). Dalam hal ini, Direksi Keuangan PT AP II didapati menerima sejumlah uang dari PT INTI.
Kelima pejabat yang terjaring OTT pun sudah berada di Gedung Merah Putih dan menunggu pengumuman status tersangka.
"Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT. Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri