Menuju konten utama

KPK Tangkap Pejabat AP II, Kemen BUMN: Kami Hormati Proses Hukum

Kementerian BUMN meminta agar manajemen Angkasa Pura II dan PT INTI tetap dapat menjalankan operasional perusahaan sebagaimana mestinya.

KPK Tangkap Pejabat AP II, Kemen BUMN: Kami Hormati Proses Hukum
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - KPK Tangkap Pejabat AP II & INTI, Kemen BUMN: Tak Akan Halangi Proses Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara, AP II dengan PT INTI (Persero) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Selatan.

Kementerian BUMN menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang dihadapi kedua BUMN itu. Termasuk mendukung KPK dalam mengungkap kasus itu.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang dihadapi dan asas praduga tak bersalah. Bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Inti (Persero), siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," ucap Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan, Kementerian BUMN, Gatot Trihargo dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto pada Kamis (1/8)/2019).

Pada Rabu (31/7/2019) KPK menemukan bukti awal adanya transaksi antara PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero). Transaksi itu disebut KPK berkaitan dengan salah satu proyek di dalam AP II (Persero). Dalam hal ini, Direksi Keuangan PT AP II didapati menerima sejumlah uang dari PT INTI.

Gatot mengatakan Kementerian BUMN meminta agar manajemen Angkasa Pura II dan PT INTI tetap dapat menjalankan operasional perusahaan sebagaimana mestinya.

Gatot menambahkan meskipun terdapat kejadian ini, kedua BUMN itu tetap harus memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Disamping itu, Gatot menegaskan bahwa Kementerian BUMN meminta agar perusahaan plat merah itu melaksanakan semua kegiatan dengan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Pada kondisi ini ia mengimbau BUMN memberi informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum.

"Kementerian BUMN meminta manajemen Angkasa Pura II dan PT Inti untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air," ucap Gatot.

Sebelumnya KPK mengumumkan OTT yang melibatkan dua perusahaan BUMN. Kelima pejabat yang terjaring OTT pun sudah berada di Gedung Merah Putih dan menunggu pengumuman status tersangka.

"Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT. Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari