Menuju konten utama

Daftar Karier Dirkeu PT AP II yang Terkena OTT KPK

Andra Y Agussalam menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) sejak 15 Januari 2015. Ia juga tercatat sebagai komisaris PT Gapura Angkasa.

Daftar Karier Dirkeu PT AP II yang Terkena OTT KPK
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam di daerah Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019) malam.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Kamis (1/8/2019) dini hari.

"Tim KPK telah mengamankan 5 orang dari unsur Direksi PT AP II, pihak dari P INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait. Ditemukan juga uang dalam bentuk dolar Singapura setara hampir Rp1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," kata Basaria.

Ia punya rekam jejak cemerlang. Dalam laman resmi PT AP II, Andra menjadi Direktur Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham PT AP II Nomor: SK-08/MBU/01/2015 tanggal 15 Januari 2015. Ia juga tercatat sebagai komisaris PT Gapura Angkasa.

Andra punya rekam jejak karier dan jabatan di berbagai perusahaan. Berikut daftarnya:

1. Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero) (2008-2015)

2. Direktur Keuangan Badan Layanan Umum Transjakarta Busway (2002-2008)

3. Komisaris PT Centris Multipersada Pratama Tbk. (CMPP) (1995-2001)

4. Wakil Presiden PT Sigma Batara Securities (1993-1995)

5. Manager PT Muji Asta Consultant (1991-1993)

6. Staff Officer Bank Rakyat Indonesia (BRI) New York, Amerika Serikat (1990-1991)

Dalam laman tersebut, disebutkan Andra menyelesaikan pendidikannya di Universitas Brawijaya Malang (1982-1987). Kemudian, menyelesaikan program magister di Southern New Hampshire University, Manchester, Amerika Serikat.

KPK menangkap Andra Y Agussalam bersama 4 orang lainnya. Andra diduga menerima uang dari pejabat PT INTI, sesama BUMN.

KPK menyita uang dalam pecahan dollar Singapura setara Rp1 miliar dari lokasi penangkapan. Kelima orang ditangkap, di daerah Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2019) malam. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum lima orang tersebut.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali