Menuju konten utama

KPK Kantongi Identitas Pejabat PT INTI di Balik Suap Dirkeu AP II

KPK menyatakan tersangka pemberi suap kepada Direktur Keuangan Angkasa Pura II merupakan orang kepercayaan pejabat utama di PT INTI. 

KPK Kantongi Identitas Pejabat PT INTI di Balik Suap Dirkeu AP II
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus di Kabupaten Jepara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah mengantongi identitas pejabat PT INTI yang diduga memerintahkan tersangka Taswin Nur memberikan suap kepada Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Hal itu diketahui berdasar pemeriksaan sementara.

"[Kami] Tahu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

"Sekarang yang diproses adalah dua orang ini. Nanti dalam proses pengembangan kita lihat lebih lanjut," tambah Febri.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan juga menyatakan Taswin sebenarnya orang kepercayaan pihak tertentu dengan posisi penting di PT Inti.

"Kebetulan yang bersangkutan [Taswin] adalah orang kepercayaan dari pejabat utama di sana [PT INTI]," kata Basaria.

"Apa nanti hubungannya dengan yang lainnya, belum sampai ke sana," dia menambahkan.

KPK sudah menetapkan Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo.

Andra yang ditangkap oleh KPK dalam OTT pada Rabu (31/7/2019) diduga menerima suap senilai 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp994,26 juta.

Suap itu diberikan oleh Taswin yang merupakan staf PT INTI. Berdasar keterangan KPK, Taswin tak termasuk dalam jajaran direksi PT INTI.

Sebagai tersangka penerima suap, Andra dijerat dengan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Sedangkan Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT ANGKASA PURA II atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom