Menuju konten utama

Lolos Kasus e-KTP, Dirkeu AP II Kini Ditahan KPK Kasus Suap BHS

Usai pemeriksaan KPK hingga pukul 01.09 WIB, tersangka kasus dugaan suap proyek PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam yang mengenakan rompi oranye hanya bungkam.

Lolos Kasus e-KTP, Dirkeu AP II Kini Ditahan KPK Kasus Suap BHS
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id -

Tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero), Andra Y Agussalam ditahan 20 hari di rumah tahanan KPK.

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II yang menjadi induk perusahaan PT APP ditahan di rutan cabang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Usai pemeriksaan KPK pukul 01.09 WIB, Andra yang mengenakan rompi oranye hanya bungkam saat ditanya awak media.

"Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap AYA, [ia] ditahan di Rutan cabang KPK di belakang Gedung MP, K4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).

Sedangkan penyuap Andra, Taswin Nur ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya Andra sempat terseret dalam sidang kasus suap pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). Dalam sidang, nama Andra disebut oleh mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Saat itu Andra yang menjabat Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri (Persero) (2008 – 2015) dianggap menikmati uang Rp 1 miliar. Direktur Pemasaran yang kemudian menjadi Direktur Utama PT LEN Industri Abraham Mose, Kepala Divisi Pengembangan Usaha Agus Iswanto dan Direktur Teknologi dan Industri Darman Mappangara juga diperkirakan mendapat sejumlah uang.

Namun, kali ini Andra tidak bisa berkelit dan menjadi tersangka. Akibat kesalahannya, Andra disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Sedangkan TSW disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DIREKTUR AP II atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri