Menuju konten utama
Denda Mundur CPNS 2021

Sanksi Bagi CPNS yang Mundur saat Dinyatakan Lulus & Dapat NIP

Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri adalah tidak boleh mendaftar di periode berikutnya dan denda nominal uang sesuai lembaga yang dilamar.

Sanksi Bagi CPNS yang Mundur saat Dinyatakan Lulus & Dapat NIP
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

tirto.id - Bagi karyawan perusahaan swasta, proses masuk dan mengundurkan diri dari pekerjaan adalah hal lumrah. Banyak orang yang merasa tidak cocok, kemudian banting stir menjajal karir atau pindah ke perusahaan lainnya.

Namun, berbeda halnya dengan pegawai negeri sipil (PNS). Masuknya susah, keluarnya pun susah. Bagi orang yang sudah lulus dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), mengundurkan diri akan dikenakan sanksi dan denda tertentu.

Banyak orang bercita-cita ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, PNS menawarkan kestabilan ekonomi dan jaminan hari tua. Karena itu, banyak yang rela menempuh serangkaian tes panjang untuk lolos CPNS. Setiap tahunnya, rekrutmen CPNS selalu banjir pendaftar. Sebagian yang gagal seleksi di tahun tersebut akan mengulanginya di tahun berikutnya.

Akan tetapi, beberapa peserta yang lolos merasa tidak cocok dengan pilihan awalnya. Bisa jadi, selama proses seleksi PNS yang panjang berpekan-pekan, peserta sudah diterima di pekerjaan lain.

Maka dari itu, ia pun mengajukan surat pengunduran diri, sebagaimana yang dilakukan 4 peserta CPNS KemenpanRB beberapa waktu lalu.

Sebagai gantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memilih 4 peserta pengganti berdasarkan peringkat tertinggi sesuai integrasi nilai SKD dan SKB.

Sanksi dan Denda CPNS yang Mengundurkan Diri

Secara umum, terdapat dua sanksi bagi peserta yang sudah lolos CPNS, namun mengundurkan diri. Pertama, sanksi tidak boleh mendaftar rekrutmen CPNS di periode selanjutnya, sebagaimana tertuang dalam Permen PANRB No. 27 tahun 2021 pasal 54 ayat 2. Kedua, ada juga denda nominal uang yang berbeda-beda dari setiap instansi.

Rincian sebagian denda nominal uang dari beberapa instansi kepada peserta CPNS yang mengundurkan diri adalah sebagai berikut.

1. Denda mengundurkan diri dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Peserta yang sudah lolos CPNS Kemenlu, kemudian mengundurkan diri akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Besaran sanksi itu diatur dalam Pengumuman Kemenlu/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019, poin X nomor 10.

2. Denda mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (PPN RI)

Denda bagi peserta yang lolos, namun mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia adalah sebesar Rp35 juta rupiah.

Besaran sanksi itu diatur dalam Pengumuman No. 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas tahun 2019, poin VII nomor 4.

3. Denda mengundurkan diri dari Badan Intelijen Negara (BIN)

Berdasarkan pengumuman no. Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Badan Intelijen Negara Tahun 2019, sanksi peserta yang mengundurkan diri dari BIN terbagi menjadi tiga sebagai berikut:

Peserta sudah dinyatakan lulus, kemudian mengundurkan diri, dendanya adalah sebesar Rp 25 juta

Peserta telah diangkat sebagai CPNS, kemudian mengundurkan diri, dendanya adalah sebesar Rp 50 juta

Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, dendanya adalah sebesar Rp 100 juta.

4. Denda mengundurkan diri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Kemenkumham tidak menetapkan denda nominal tetap bagi peserta yang lolos, namun mengundurkan diri. Besaran denda itu menyesuaikan dengan biaya ganti rugi sesuai dengan biaya yang dikeluarkan selama proses seleksi.

Hal itu tertuang dalam No. SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:

"Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri".

5. Denda mengundurkan diri dari Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel)

Denda bagi peserta yang sudah lolos seleksi CPNS Pemprov Kalsel, namun mengundurkan diri adalah Rp100 juta.

Pada pengumuman yang dikeluarkan tentang seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kalsel, salah satu ketentuan yang dicantumkan berbunyi:

"Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya".

6. Denda mengundurkan diri dari Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng)

Rekrutmen CPNS Pemprov Kalteng juga memberlakukan sanksi denda terhadap peserta yang lolos, kemudian mengundurkan diri. Denda pengunduran diri tersebut adalah sebesar Rp50 juta.

7. Denda mengundurkan diri dari Pemkab Morotai

Berdasarkan ketentuan yang tertera pada pengumuman Nomor: 871/02/PENG-CPNS-PM/2019 dinyatakan bahwa peserta yang sudah lolos CPNS di Pemkab Morotai kemudian mengundurkan diri wajib membayar Rp30 juta.

8. Denda mengundurkan diri dari Pemkab Pariaman

Berdasarkan pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019 disebutkan peserta yang sudah lolos CPNS di Pemkab Pariaman dengan masa kerja sebelum 5 tahun akan didenda sebesar Rp50 juta.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yantina Debora