Menuju konten utama

Link Unduh SKB 3 Menteri 2025 Libur Nasional & Cuti Bersama

SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2025 kini sudah bisa diunduh secara luas melalui link resmi dari pemerintah.

Link Unduh SKB 3 Menteri 2025 Libur Nasional & Cuti Bersama
Kalender 2025. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025. SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2025 kini sudah bisa diunduh melalui link resmi dari pemerintah.

Peraturan soal libur nasional dan cuti bersama 2025 termaktub dalam Surat SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024. Menurut Sekretariat Kabinet (Setkab) SKB 3 Menteri terbaru ini diterbitkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Surat tersebut dirilis guna memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, pemerintah menetapkan sejumlah libur nasional dan cuti bersama mulai 1 Januari 2025. Di antara libur nasional yang ditetapkan ada libur Tahun Baru 2025, libur Hari Raya Imlek, libur Hari Raya Idulfitri 1446, libur Hari Buruh, libur HUT RI, hingga libur Natal 2025.

Selain itu, ada pula cuti bersama yang mengiringi sejumlah hari besar keagamaan, seperti Hari Raya Nyepi hingga Hari Waisak.

Isi SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

SKB Tiga Menteri adalah surat keputusan yang ditandatangani oleh tiga menteri negara. Menteri yang menandatangani SKB 3 Menteri adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB 3 Menteri terbaru menetapkan ada 27 libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Libur nasional pertama yang berlangsung tahun depan, adalah peringatan Tahun Baru, yang jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025.

Selanjutnya, ada libur Hari Raya Imlek dan libur panjang Idulfitri 1446. Tahun 2025, pemerintah menetapkan dua libur nasional dan empat cuti bersama terkait Idulfitri pada Maret hingga April 2025.

Cuti bersama juga ditetapkan pemerintah untuk mengiringi hari keagamaan lainnya, termasuk Hari Raya Imlek, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, Hari Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Hari Raya Natal.

Selain mencantumkan libur dan cuti bersama, SKB 3 Menteri memuat poin yang mengatur penugasan terhadap pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

SKB juga mengatur soal pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Aparatur Sipil Negara, pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:

1. Libur Nasional 2025

  • 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
  • 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
  • 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
  • 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

2. Cuti Bersama 2025

  • 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
  • 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

Link Unduh SKB 3 Menteri Tahun 2025 PDF

Masyarakat Indonesia bisa memantau daftar hari libur dan peraturan libur 2025 melalui SKB Tiga Menteri terbaru. SKB ini juga bisa dijadikan acuan bagi para pelaku usaha untuk menentukan hari libur atau kompensasi bagi para pegawainya.

Berikut link unduh SKB 3 Menteri Tahun 2025 resmi dari pemerintah:

SKB Tiga Menteri Tahun 2025 PDF

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya