Menuju konten utama

Kemenko PMK Tetapkan 27 Hari Libur & Cuti Bersama pada 2025

Pemerintah mencatat ada 17 hari libur nasional dan 10 hari libur cuti bersama di tahun 2025.

Kemenko PMK Tetapkan 27 Hari Libur & Cuti Bersama pada 2025
Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). tirto.id/ Muhammad Naufal

tirto.id - Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menetapkan 27 hari libur dan cuti bersama pada tahun 2025. Hari libur dan cuti bersama ini telah dituangkan di surat keterangan bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada Senin (14/10/2024).

"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," sebut Menko PMK Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Menurut dia, ketetapan soal hari libur dan cuti bersama dapat dijadikan acuan bagi masyarakat, terutama untuk sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Di satu sisi, hari libur dan cuti bersama itu juga dapat dijadikan acuan bagi lembaga pemerintah untuk menentukan perencanaan program-program kerja pada 2025.

"Setiap tahun ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan. Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB," ucap Muhadjir.

"Jangan sampai [hari libur-cuti bersama] melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional," lanjutnya.

Muhadjir menerangkan, penambahan hari libur harus dilakukan melalui usulan presiden terlebih dahulu. Ia mengatakan, pemerintah daerah dapat menambahkan hari libur untuk ritual keagamaan, jika memang daerah tersebut memiliki warga dengan mayoritas agama tertentu.

Penambahan hari libur itu dilakukan melalui cuti daerah atau libur lokal. Menurut Muhadjir, penambahan cuti daerah atau libur lokal telah sering berlangsung selama ini.

"Setelah ditetapkan SKB ini, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian PAN-RB," ucap dia.

Baca juga artikel terkait HARI LIBUR NASIONAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher