Menuju konten utama

Pakar Menilai Politik Dinasti Bikin Regenerasi Parpol Mandek

Menurut pakar, regenerasi politik adalah salah satu persoalan yang patut dapat perhatian dalam revisi UU Pemilu.

Pakar Menilai Politik Dinasti Bikin Regenerasi Parpol Mandek
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang Pilkada Provinsi Papua di TPS 013 Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (6/8/2025). Pemungutan suara ulang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua itu berlangsung di 2.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 Kabupaten dan Kota. ANTARA FOTO/Sakti Karuru/sgd/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah peneliti dan akademisi menilai manguatnya politik dinasti dalam pemilu dan pilkada mempersempit sirkulasi kepemimpinan serta menutup ruang regenerasi bagi calon nonelite. Mereka juga mengingatkan bahwa lemahnya kapasitas legislasi di daerah dan rencana pemisahan pemilu nasional dan daerah berisiko memicu konflik politik berkepanjangan serta membuat kebijakan makin berpusat pada eksekutif.

Penilaian itu mengemuka dalam seminar bertajuk "Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?" yang digelar oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Centre, Jakarta, Senin (28/9/2026). Seminar ini digelar di tengah proses revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Direktur Eksekutif CSIS, Medelina K. Hendytio, mengatakan revisi UU Pemilu menjadi kesempatan menentukan arah pemilu ke depan. Menurutnya, regenerasi politik adalah salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian.

"Partai politik perlu membuka ruang bagi calon-calon baru melalui rekrutmen yang transparan dan kompetitif," kata Medelina.

Dia menekankan persoalan dinasti politik tidak semata soal hubungan keluarga seorang kandidat. Yang perlu dipertanyakan, kata dia, apakah semua kandidat punya kesempatan setara untuk bersaing dan apakah warga memiliki pilihan yang cukup luas.

Sementara itu, Guru Besar Fisipol Universitas Gadjah Mada, Amalinda Savirani, memaparkan hasil pemetaan dinasti politik pada Pilkada 2024 yang dia kerjakan bersama Yos Gunawan dalam proyek Indonesia Dynasty Tracker. Riset itu melacak sekitar 3.100 kandidat pilkada di seluruh Indonesia.

Hasilnya, terdapat 659 kandidat berlatar belakang dinasti pada Pilkada 2024 atau sekitar 21,3 persen dari seluruh kandidat. Artinya, satu dari lima kandidat di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi berasal dari keluarga politik.

"Hampir 40 persen dari 659 calon dinasti itu menang dalam Pilkada 2024," ujar Amalinda.

Menurut dia, kandidat dinasti menguasai 227 daerah. Dia menyimpulkan politik lokal Indonesia kini dikontrol oleh politik dinasti.

Amalinda menyebut tidak adanya hambatan institusional sebagai salah satu faktor yang mendorong lonjakan tersebut, selain koalisi dan persaingan antardinasti serta sikap pragmatis partai dan pemilih. Ia mengaitkannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir pembatasan terhadap dinasti politik.

Akar masalahnya, kata Amalinda, ada di internal partai politik. Dia menilai partai berfungsi sebagai instrumen demokrasi perwakilan, tetapi dijalankan secara tidak demokratis.

"Partai politik adalah instrumen demokrasi perwakilan, tapi partai politik itu juga terjadi tidak demokratis," katanya.

Kondisi itu membuat kaderisasi dan regenerasi tidak berjalan. Akibatnya, partai cenderung memilih figur populer atau berduit yang kemudian diterima pula oleh masyarakat.

"Ada supply dan demand di sini: supply-nya dari sisi politik keluarga, demand-nya dari sisi warga negara sendiri," ujarnya.

Karena itu, Amalinda mengusulkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan satu paket dengan Undang-Undang Partai Politik, disertai demokratisasi internal partai dan pembatasan biaya kampanye.

Gejala serupa juga terlihat di tingkat nasional. Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, mengatakan pemilu berlangsung reguler setiap lima tahun, tetapi belum menciptakan sirkulasi kepemimpinan.

"Pemilu belum menciptakan sirkulasi kepemimpinan atau sirkulasi elite,” kata Arya.

Dia menyebut dari 580 anggota DPR hasil Pemilu 2024, sebanyak 138 di antaranya memiliki hubungan kekerabatan. Rata-rata usia anggota DPR terpilih pun 52 tahun, padahal mayoritas penduduk berusia di bawah 40 tahun. Anggota DPR berusia di bawah 40 tahun hanya 15 persen, lebih rendah dari rata-rata global sebesar 18,8 persen.

Oleh karena itu, Arya mengusulkan revisi undang-undang yang mengatur pencalonan orang yang memiliki hubungan kekerabatan politik. Menurut dia, pengaturan semacam itu bukan hal baru karena sudah diterapkan di sejumlah negara Amerika Latin sejak 1930-an hingga 1940-an.

Di luar dinasti politik, Arya mengingatkan konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurut dia, sejumlah hal yang dikhawatirkan MK, seperti soal keserasian koalisi pusat dan daerah, tidak terbukti secara empiris.

Dia menilai pemisahan justru akan memperpanjang siklus konflik politik di daerah.

"Jadi, 2029 pemerintahan baru terbentuk. 2031 pemerintahan baru tersebut, presiden baru tersebut, harus melakukan konsolidasi supaya di 2031 partainya bisa menang lagi," kata Arya.

Dengan jeda satu hingga dua tahun itu, kata dia, presiden terpilih harus kembali menyiapkan pemilu daerah agar partainya menang. Arya juga menilai kelembagaan partai di daerah dapat melemah jika pemilu dipisah. Sebagai alternatif, dia mengusulkan pemilu lima kotak dipertahankan, dengan tahapan diperpanjang menjadi 24 bulan dan jumlah anggota penyelenggara ditambah.

Sementara itu, Peneliti CSIS, Edbert Gani, menyoroti sisi lain dari tata kelola daerah. Dia meneliti produksi peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai ukuran bagaimana pemerintah daerah memerintah. Menurutnya, penelitiannya menunjukkan pemerintahan yang bertumpu pada eksekutif.

"Yang terjadi saat ini adalah executive-heavy government, baik di level pusat juga di daerah," ujar Edbert.

Edbert menjelaskan penerbitan perda memerlukan kompromi antara kepala daerah dan DPRD, sedangkan perkada dapat diterbitkan eksekutif sendiri. Sejak awal desentralisasi, kata dia, kepala daerah yang menghadapi fragmentasi DPRD mengambil jalan pintas lewat perkada.

"Nah, itu yang sering menciptakan konflik juga sebenarnya. Kenapa? Karena tidak memiliki legitimasi di dalam parlemen itu sendiri," katanya.

Edbert juga menemukan ketimpangan kapasitas regulasi antardaerah. Daerah di Jawa jauh lebih mampu membuat regulasi dibanding daerah-daerah lain sehingga banyak daerah hanya meniru kebijakan daerah lain. Dia menilai kebijakan pusat cenderung menyeragamkan daerah, padahal yang dibutuhkan adalah pendampingan.

"Daerah itu butuh bantuan, bukan arahan yang menyaratakan standar antara satu daerah dengan daerah yang lainnya," ujarnya.

Edbert juga mempertanyakan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai solusi tata kelola. Menurutnya, pembahasan sistem pemilu kerap melewatkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana pemerintah daerah memerintah.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi