tirto.id - Isi Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN banyak dicari tahu setelah secara resmi berlaku dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 16 Januari 2025.
Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah melaksanakan cuti bersama tahun 2025.
Regulasi tersebut menyebut bahwa di sepanjang tahun 2025 akan terdapat 10 hari cuti bersama bagi ASN pada 2025. Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai negeri atau ASN di 2025.
Selain itu, ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, seperti diharuskan tetap menjalankan tugas bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan.
Cuti bersama adalah hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Cuti bersama merupakan perpanjangan hari libur yang dilakukan bersamaan dengan momentum perayaan atau peringatan hari penting. Biasanya, cuti bersama akan jatuh pada hari sebelum atau sesudah hari penting.
Daftar Cuti Bersama 2025 untuk ASN
Cuti bersama 2025 untuk ASN berdasarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 terdiri dari 10 hari dan terbagi dalam 7 momentum hari penting. Berikut ini adalah daftar cuti bersama 2025 untuk ASN lengkap dengan tanggal, hari, serta detail momentum yang dijadikan sebagai cuti bersama.
- Tanggal: 28 Januari 2025
Hari: Selasa
Cuti bersama: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
- Tanggal: 28 Maret 2025
Hari: Jumat
Cuti bersama: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
- Tanggal: 2, 3, 4, dan 7 April 2025
Hari: Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin
Cuti bersama: Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
- Tanggal: 13 Mei 2025
Hari: Selasa
Cuti bersama: Hari Raya Waisak.
- Tanggal: 30 Mei 2025
Hari: Jumat
Cuti bersama: Kenaikan Yesus Kristus.
- Tanggal: 9 Juni 2025
Hari: Senin
Cuti bersama: Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
- Tanggal: 26 Desember 2025
Hari: Jumat
Cuti bersama: Kelahiran Yesus Kristus.
Link PDF Keppres Nomor 2 Tahun 2025
Keppres Nomor 2 Tahun 2025 berisi mengenai pertimbangan dan pengingat atas penetapan Hari Cuti Bersama 2025. Regulasi tersebut ditetapkan berdasarkan sejumlah regulasi yang telah lebih dahulu berlaku, seperti beberapa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Pemerintah.
Keppres Nomor 2 Tahun 2025 dikemas dalam 4 halaman dan memuat empat keputusan. Informasi selengkapnya dapat dicermati oleh publik dengan cara mengunduh dokumen PDF Keppres Nomor 2 Tahun 2025 melalui link berikut ini:
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra