tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025. Keppres ini ditandatangani pada Kamis (16/1/2025).
Dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025, ASN mendapatkan total 10 hari cuti bersama. Turut dinyatakan bahwa 10 hari cuti bersama itu tak akan memotong hak cuti tahunan pegawai ASN.
Kemudian, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Salah satu pertimbangan penerbitan Keppres cuti bersama ASN 2025 adalah mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti pada tahun ini.
Sebagai informasi, berikut merupakan daftar cuti bersama ASN pada 2025:
• 28 Januari 2025 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
• 2 Maret 2025 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
• 2, 3, 4, dan 7 April 2O25 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
•13 Mei 2025 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
• 30 Mei 2025 sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
• 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah;
• 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher