tirto.id - Pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa masih terus berlangsung secara bertahap. Apa saja tugas ketua Koperasi Merah Putih dan lingkup tanggung jawabnya?
Program Koperasi Merah Putih awalnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025.
Koperasi ini dirancang sebagai solusi pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis komunitas lokal. Struktur organisasi Koperasi Merah Putih terdiri dari pengurus dan pengawas.
Mereka tentunya memiliki peran penting dalam operasional koperasi. Salah satu posisi kunci dalam kepengurusan adalah jabatan ketua.
Lalu, apa sebenarnya tugas ketua pengurus Koperasi Merah Putih? Pertanyaan ini penting untuk dipahami agar pelaksanaan koperasi berjalan efektif dan sesuai tujuan.
Oleh karena itu, pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab ketua koperasi menjadi hal yang sangat krusial dalam menunjang keberhasilan program Koperasi Merah Putih.
Tugas Ketua Koperasi Merah Putih dan Tanggung Jawabnya
Sebagai bagian dari struktur inti dalam organisasi koperasi, ketua pengurus memiliki peran sentral dalam menjalankan roda organisasi.
Meskipun setiap koperasi dapat memiliki kebutuhan yang berbeda, pada dasarnya tugas ketua koperasi secara umum bersifat serupa, termasuk pada Koperasi Merah Putih yang sedang dikembangkan oleh pemerintah.
Berikut ini adalah rangkuman tugas utama ketua Koperasi Merah Putih:
1. Memimpin dan Mengarahkan Organisasi Koperasi
Ketua bertugas memimpin koperasi secara menyeluruh, mulai dari kegiatan harian hingga rapat-rapat penting seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT). Ia juga bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan koperasi berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
2. Mewakili Koperasi dalam Hubungan Eksternal
Sebagai wajah koperasi, ketua menjadi perwakilan resmi dalam menjalin hubungan dengan instansi pemerintah, mitra usaha, lembaga keuangan, hingga konsumen. Ia memiliki kewenangan menandatangani dokumen resmi, kontrak kerja sama, dan laporan pertanggungjawaban.
3. Mengawasi Pelaksanaan Program dan Usaha Koperasi
Tugas ketua tidak berhenti di ranah administratif. Ia juga berperan dalam mengawasi jalannya unit usaha koperasi, memastikan operasional berjalan sesuai rencana, serta memberikan arahan dalam pengembangan usaha berdasarkan potensi lokal.
4. Mengambil Keputusan Strategis Bersama Pengurus
Ketua koperasi memiliki suara penting dalam penentuan kebijakan strategis seperti pembukaan unit usaha baru, pengajuan pinjaman modal, perekrutan tenaga kerja, hingga penyusunan rencana kerja tahunan dan anggaran operasional.
5. Menjadi Teladan dan Penggerak Semangat Gotong Royong
Sebagai pemimpin, ketua dituntut memiliki integritas tinggi serta mampu membangun komunikasi yang baik antara pengurus, pengelola, dan anggota. Ia juga harus menjaga semangat kekeluargaan dan gotong royong dalam setiap keputusan.

6. Mengontrol dan Mengevaluasi Kinerja Pengurus
Ketua menerima laporan dari seluruh bagian dalam koperasi dan bertugas menilai kinerja tiap sektor. Ia berperan dalam memastikan seluruh bagian bekerja sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
7. Menandatangani Surat dan Dokumen Penting
Setiap dokumen penting, baik surat keluar, laporan, hingga formulir kerja sama, harus melalui ketua untuk disahkan. Dalam beberapa hal, dokumen ini juga harus ditandatangani bersama sekretaris atau bendahara.
8. Menjaga Transparansi Keuangan dan Aset Koperasi
Pengawasan terhadap keuangan, aset, serta sumber daya lainnya adalah tanggung jawab penting yang diemban ketua. Ia juga memberikan persetujuan atas transaksi besar dan penggunaan dana koperasi.
9. Menjalin Kemitraan dan Akses Permodalan
Ketua dapat melakukan kerja sama dengan berbagai badan atau lembaga guna mendapatkan tambahan modal usaha dan mendukung keberlangsungan koperasi.
10. Bertanggung Jawab Hukum Atas Nama Koperasi
Jika koperasi menghadapi permasalahan hukum, ketua bertindak sebagai wakil sah di hadapan pengadilan maupun di luar pengadilan untuk menyelesaikan sengketa secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih
Untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan koperasi, Koperasi Merah Putih menetapkan sejumlah syarat bagi calon pengurus.
Pengurus harus memiliki pengetahuan dasar tentang koperasi, jujur, loyal, dan berdedikasi tinggi terhadap visi koperasi.
Selain itu, keterampilan kerja, wawasan usaha, serta semangat kewirausahaan juga menjadi kriteria penting. Calon pengurus tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan pengurus maupun pengawas lainnya.
Kemudian, mereka juga tidak diperbolehkan berasal dari unsur pimpinan desa, guna menjaga netralitas dan independensi koperasi.
Berikut ini syarat menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:
1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































