Menuju konten utama

Link Unduh & Isi Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025

Menteri Koperasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih. Tersedia link unduh dan isinya.

Link Unduh & Isi Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto (tengah) bersama Wamendes PDT Ahmad Riza Patria (kedua kanan), Gubernur Sulteng Anwar Hafid (ketiga kiri) dan Wagub Sultteng Reny A Lamdjido (kedua kiri) menekan tombol menandai peluncuran Koperasi Merah Putih di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/5/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

tirto.id - Menteri Koperasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025, untuk memberikan pedoman tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih. Tersedia link unduh beserta isi SE tersebut, yang dapat menjadi acuan masyarakat, khususnya pemerintah desa.

Koperasi Merah Putih merupakan program yang dicanangkan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Melalui Inpres tersebut, pemerintah menargetkan 80 ribu koperasi, dengan modal awal berasal dari APBN, APBD, APBDes, dan KUR dari Bank Himbara.

Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Koperasi, untuk menyusun modul pembentukan Koperasi Merah Putih dan memberikan pendampingan secara massif, serta monitoring hingga evaluasi program.

Isi Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025

SE Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 diterbitkan pada 18 Maret 2025, untuk memberikan acuan dan pemahama kepada masyarakat tentang pembentukan Koperasi Merah Putih. SE tersebut memuat beberapa hal penting, seperti tahap dan model pembentukan, penamaan, struktur kepengurusan, bidang usaha, dan mekanisme pengawasan Koperasi Merah Putih.

Pembentukan Koperasi Merah Putih dijadwalkan berlangsung pada periode Maret-Juni 2025. Secara umum, pembentukan dapat dilakukan dengan skema pengembangan koperasi yang sudah ada atau pembentukan koperasi baru.

Beriktut isi SE Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025:

  • Pembentukan Koperasi Merah Putih mulai Maret - Juni 2025.
  • Pemerintah melakukan sosialisasi dan persiapan kepada pimpinan daerah, baik mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, hingga tingkat desa.
  • Desa/Kelurahan menyelenggarakan musyawarah desa, untuk pembentukan Koperasi Merah Putih dengan menyepakati anggaran dasar awal, nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, struktur kepengurusan, beserta pengawas.
  • Desa/Kelurahan menyelenggarakan rapat pendirian, yang dituangkan dalam Berita Acara dan pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih, kepda notaris pembuat akta koperasi, dan diteruskan kepada Kementerian Hukum.
  • Koperasi desa yang masih aktif, akan diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih. Bagi koperasi desa yang lemah, masuk dalam skema revitalisasi.
  • Desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500, dapat bergabung dengan desa lain untuk mendirikan Koperasi Merah Putih.
  • Terdapat tiga skema dalam pembentukan Koperasi Merah Putih:
  • Pembentukan koperasi baru (bagi desa yang belum memiliki koperasi)
  • Pengembangan koperasi yang sudah ada dengan kinerja cukup baik.
  • Revitalisas bagi koperasi desa yang lemah melalui restrukturisasi manajemen dan atau merger dengan koperasi lain.
  • Pengajuan nama Koperasi Merah Putih menggunakan format [Koperasi] [Desa Merah Putih] [Nama Desa/Kelurahan]
  • Pengurus Koperasi Merah Putih baru ditentukan dalam musyawarah desa. Sementara Pengurus Koperasi Merah Putih pengembangan dan revitalisasi dibentuk dalam rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
  • Pengawas Koperasi Merah Putih diduduki oleh Kepala Desa
  • Pengurus dan pengawas koperasi tidak boleh memiliki hubungan sedarah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Seluruh operasional Koperasi Merah Putih dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  • Bidang usaha Koperasi Merah Putih ditentukan dengan memperhatikan potensi dan kebutuhan desa, yang meliputi gerai sembako, klinik desa, simpan pinjam koperasi, obat murah, penyediaan cold storage atau gudang dan distribusi logistik.
  • Pengawasan rutin dilakukan oleh pemerintah pusat hingga daerah untuk memastikan pembentukan Koperasi Merah Putih. Sementara, pengurus Koperasi Merah Putih menyampaikan laporan perkembangan kepada dinas setempat, per tiga bulan.
  • Pemerintah melakukan evaluasi per enam bulan, untuk mengetahui capaian target, jumlah, tingkat partisipasi, manfaat dan kendala yang dihadapi.
  • Koperasi Merah Putih diaudit oleh pihak berwenang dan mekanisme pengawasan partisipatif dari anggota.

Link Unduh Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025

Koperasi Merah Putih beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Secara umum, pembentukan Koperasi Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi.

Tersedia link unduh SE Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025, yang dapat digunakan sebagai pedoman masyarakat:

Link Unduh Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo