tirto.id - Sebanyak 80.000 desa dan kelurahan di Indonesia saat ini sedang melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih yang rencananya diluncurkan pada 12 Juli 2025. Simak syarat dan tahapan lengkap pembentukan Koperasi Merah Putih dalam artikel ini.
Koperasi Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui asas gotong royong dan kekeluargaan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah, dengan tiga model pembentukan yaitu pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.
Pembentukan koperasi baru dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.
Pengembangan koperasi yang sudah ada diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Alih-alih mendirikan entitas baru, program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.
Revitalisasi koperasi dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/ lemah. Revitdisasi koperasi-koperasi lemah ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.
Syarat dan Tahapan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Syarat dan tahapan lengkap pembentukan Koperasi Merah Putih tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut menerangkan setidaknya terdapat lima tahapan yang akan dilalui untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Dijelaskan pula syarat dan langkah yang harus dilakukan sesuai dengan model pembentukan koperasi yang akan dipilih pada suatu desa atau kelurahan, berikut rinciannya:
1. Sosialisasi dan Persiapan
Mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).2. Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi
Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal (nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dll.), serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.3. Pengesahan Badan Hukum untuk Pendirian Koperasi Baru
Para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.4. Pendataan dan Integrasi Koperasi Eksisting
Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakuhan pendataan dan penilaian kineq'a koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih (tanpa perlu mendirikan baru) dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang alctif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi.5. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa bisa didirikan lebih dari 1 (satu) desa. Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Desa Indonesia di harapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id







































