tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih. Lantas, apakah rekrutmen pegawai Koperasi Merah Putih 2025 sudah dimulai?
Koperasi Merah Putih dimandatkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Tujuan pembentukannya yakni untuk memperkuat perekonomian berbasis desa. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pembangunan ekonomi dari akar rumput.
Nantinya, Kopdes Merah Putih berfokus pada pemberdayaan potensi lokal dan penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi desa.
Bidangnya akan disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing, mencakup sektor seperti pertanian, perikanan, perdagangan, logistik, dan layanan keuangan.
Koperasi juga akan berperan dalam penyediaan kebutuhan pokok, layanan dasar, serta akses simpan pinjam yang transparan. Adapun dalam pelaksanaannya, tentu dibutuhkan pegawai atau pengurus koperasi untuk menjalankan operasional.
Apakah Rekrutmen Pegawai Koperasi Desa Merah Putih 2025 Sudah Dimulai?
Sebagai informasi, struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih ditetapkan dalam jumlah ganjil, dengan minimal terdiri dari lima orang. Jabatan yang tercakup antara lain ketua, dua wakil ketua yang masing-masing membidangi urusan usaha dan keanggotaan, sekretaris, serta bendahara.
Pemilihan pengurus didasarkan pada pertimbangan integritas, kemampuan, dan pemahaman yang kuat terhadap prinsip-prinsip koperasi serta kewirausahaan. Di samping itu, terdapat pula posisi pengawas yang berperan memastikan tata kelola koperasi berjalan dengan baik dan transparan.
Untuk menjamin netralitas, dilarang adanya hubungan keluarga antara pengurus dan pengawas, serta larangan rangkap jabatan dengan aparat desa. Keterwakilan perempuan juga menjadi aspek yang diperhatikan.
Namun, hingga artikel ini tayang pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, belum ada informasi resmi terkait dimulainya proses rekrutmen pegawai Koperasi Merah Putih 2025.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) belum mengumumkan mekanisme pendaftaran maupun jadwal seleksi. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat sebaiknya menunggu informasi valid dari kanal resmi Kemenkop.
Hoaks Rekrutmen Pegawai Koperasi Merah Putih 2025
Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar pembukaan rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Informasi ini memicu antusiasme masyarakat, terutama karena disebut-sebut menawarkan gaji hingga Rp8 juta per bulan.
Dalam unggahan rekrutmen tersebut tertulis, "Resmi dibuka rekrutmen pegawai koperasi Desa Merah Putih 2025. program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan desa di seluruh Indonesia untuk informasi cara pendaftaran silahkan klik daftar."
Menanggapi hal itu, Kemenkop menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Pernyataan resmi telah disampaikan melalui akun Instagram @kemenkop.
“Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias HOAKS,” demikian keterangan resmi unggahan Kemenkop.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengakses situs-situs tidak resmi yang dapat menyalahgunakan data pribadi.
Namun, benarkah gaji pegawai Koperasi Merah Putih mencapai Rp8 juta?
Sejauh ini, tidak ada ketentuan resmi terkait besaran gaji pegawai atau pegurus Koperasi Merah Putih. Adapun penentuan gaji pengurus koperasi dilakukan melalui musyawarah anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Besar kecilnya gaji dapat bergantung pada beberapa faktor, seperti:
- Kondisi keuangan koperasi: Semakin produktif usaha koperasi, semakin besar potensi gaji pengurus.
- Jenis usaha yang dijalankan: Sektor usaha yang lebih menguntungkan tentu berdampak pada penghasilan.
- Kesepakatan anggota koperasi: Gaji ditentukan bersama melalui musyawarah.
- Letak geografis koperasi: Gaji bisa saja menyesuaikan dengan UMR wilayah masing-masing.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Beni Jo