Menuju konten utama

Tata Cara Penggabungan Koperasi Menjadi Kopdes Merah Putih

Bagaimana tata cara penggabungan koperasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih? Simak selengkapnya di bawah ini.

Tata Cara Penggabungan Koperasi Menjadi Kopdes Merah Putih
Ilustrasi buruh tani yang menjadi salah satu fokus utama Koperasi Merah Putih. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/bar

tirto.id - Satu koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan koperasi lain menjadi Koperasi Merah Putih. Lantas, bagaimana tata cara penggabungan koperasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih?

Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program kerja pemerintahan Prabowo untuk tingkat Desa/Kelurahan yang dilaksanakan melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Tujuannya yakni memperkuat perekonomian di tingkat desa dengan basis potensi lokal, utamanya di sektor pertanian dan buruh tani.

Anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih terdiri dari warga yang berdomisili atau kelurahan yang sama. Hal tersebut nantinya dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Pembentukan koperasi ini dapat dilakukan dengan pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi. Beberapa koperasi juga dapat menggabungkan diri agar menjadi satu Kopdes Merah Putih.

Tata Cara Penggabungan Koperasi Menjadi Koperasi Desa Merah Putih

Penggabungan koperasi ini disebut dengan istilah amalgasi yang tertera pada vide Pasal 14 ayat (1) dan penjelasan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Adapun menurut Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, terdapat empat tahap atau cara yang harus dilakukan untuk penggabungan koperasi menjadi Koperasi Merah Putih, yakni sebagai berikut.

Tahap Pertama

Pada tahap pertama, anggota koperasi melakukan persiapan dan musyawarah awal, dengan langkah-langkah di bawah ini.

1. Melaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan model revitalisasi koperasi yang sudah ada melalui perubahan Anggaran Dasar (AD) koperasi.

2. Pengurus dari koperasi yang akan menggabungkan diri dan koperasi yang akan menerima penggabungan melaksanakan:

  • Mengadakan pertemuan menindaklanjuti hasil Musyawarah untuk memperoleh kesepakatan;
  • Melakukan penelitian terhadap neraca, administrasi, organisasi, dan usaha koperasi;
  • Melakukan pengkajian manfaat dan potensi penggabungan;
  • Memberikan penjelasan kepada anggota mengenai maksud dan tujuan;
  • Merumuskan kegiatan pokok untuk Rapat Penggabungan;
  • Menyusun Berita Acara Rapat tentang rencana Penggabungan.

3. Menyelenggarakan Rapat Anggota di kedua koperasi untuk menetapkan:

  • Persetujuan anggota terhadap rencana penggabungan;
  • Penunjukan kuasa untuk menandatangani perjanjian penggabungan;
  • Rencana pemindahan aset dan pasiva;
  • Menyusun tata cara penyelesaian hak anggota yang menolak, tagihan kreditur, dan ganti rugi.
4. Berita Acara Rapat disampaikan ke anggota, kreditur, dan pejabat terkait.

5. Jika ada anggota yang menolak, harus menyampaikan pendapat tertulis dalam 30 hari.

6. Kreditur dan pihak lain dapat menyampaikan tagihan atau ganti rugi secara tertulis dalam 30 hari. Permintaan ganti rugi diajukan ke koperasi dan ditembuskan ke Deputi Kelembagaan dan Dinas setempat.

Tahap Kedua

Setelah rampung musyawarah awal di masing-masing koperasi, tahap kedua dilanjutkan dengan rapat penggabungan yang diselenggarakan oleh kuasa operasi. Simak detailnya.

1. Rapat Penggabungan diselenggarakan dan dihadiri oleh kuasa masing-masing koperasi.

2. Rapat ini memutuskan susunan panitia penggabungan dan tata cara pengalihan keanggotaan dan aset/pasiva.

3. Tugas panitia penggabungan yakni:

  • Membuat rancangan perjanjian penggabungan;
  • Menetapkan permodalan, simpanan pokok/wajib;
  • Menyusun mekanisme penyelesaian hak/kewajiban anggota keluar, kreditur, dan pihak terkait;
  • Menetapkan tata tertib pemilihan pengurus/pengawas hasil penggabungan;
  • Menentukan status pengelola/karyawan koperasi yang bergabung;
  • Menetapkan rancangan perubahan AD koperasi penerima penggabungan;
  • Menyelenggarakan Rapat Anggota Penggabungan.

Tahap Ketiga

Jika rapat penggabungan kuasa operasi sudah dilakukan, tahap selanjutnya adalah rapat anggota penggabungan. Berikut penjelasannya.

1. Rapat Anggota Penggabungan dihadiri oleh seluruh anggota koperasi yang bergabung.

2. Dalam rapat ini diputuskan:

  • Pengesahan perjanjian penggabungan dan perubahan Anggaran Dasar (nama koperasi, keanggotaan, modal, bidang usaha, dll).
  • Penyelesaian hak anggota yang keluar, kewajiban kreditur, pengalihan aset, dan pengesahan permodalan dan simpanan pokok/wajib.
3. Penandatanganan perjanjian penggabungan oleh kuasa masing-masing koperasi.

4. Pengurus membayar hak anggota keluar, kreditur, dan pihak yang dirugikan.

5. Pengalihan aset dan pasiva dituangkan dalam berita acara dan dilakukan paling lambat 90 hari setelah kewajiban ke kreditur dibayar.

Tahap Keempat

Pada tahap terakhir atau tahap keempat, dilakukan pembubaran koperasi lama dan pengesahan koperasi baru. Di bawah ini selengkapnya.

1. Pengurus koperasi penerima penggabungan menghadap NPAK untuk membuat akta perubahan Anggaran Dasar (AD).

2. Mengajukan pengesahan perubahan AD ke kementerian yang membidangi hukum.

3. Koperasi yang menggabungkan diri menyelenggarakan rapat pembubaran setelah menerima SK pengesahan AD hasil penggabungan.

4. Surat Keputusan Pengesahan dan Pembubaran diumumkan dalam Berita Negara.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Beni Jo