tirto.id - Pembentukan Koperasi Merah Putih di berbagai daerah tengah berlangsung. Salah satu hal penting yang harus dipenuhi dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ialah susunan kepengurusan, termasuk bendahara. Pembaca dapat mempelajari tugas penting bendahara dalam struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih.
Program Koperasi Merah Putih dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025 Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah menargetkan operasional awal Koperasi Merah Putih, paling lambat pada 28 Oktober 2025.
Sebelum beroperasi, perangkat desa perlu melakukan musyawarah desa khusus untuk mengidentifikasi potensi desa, menentukan bidang usaha, struktur kepengurusan, penamaan hingga model pembentukan Koperasi Merah Putih.
Apa Tugas Bendahara Koperasi Merah Putih?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Таtа Сara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih ditentukan dengan dua skema, berdasar pada bentuk koperasi.
Bagi Koperasi Merah Putih baru, struktur kepengurusan dipilih dan dihasilkan dari musyawarah desa khusus. Sementara, bagi Koperasi Merah Putih yang melakukan pengembangan dan revitalisasi, kepengurusan ditentukan dalam rapat anggota, dengan melibatkan musyawarah desa.
Struktur kepungurusan Koperasi Merah Putih yang memiliki peran vital ialah bendahara. Bendahara membantu ketua, dalam merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi. Secara khusus, bendahara menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Di bawah ini, beberapa tugas bendahara dalam kepengurusan Koperasi Merah Putih:
- Membantu dan mendampingi ketua dalam upaya menata penyelenggaraan administrasi keuangan.
- Menerima dan menyimpan semua pendapatan yang sudah ditunjuk atas kewenangan pengurus.
- Mengawasi semua transaksi keuangan yang terjadi setiap hari/bulan.
- Melakukan penelitian/pemeriksaan terhadap kelengkapan bukti-bukti keabsahan suatu pembayaran, sebelum bukti pembayaran ditandatangani ketua.
- Melakukan cash opname pada semua kasir, sesuai kebutuhan secara terpadu dan menyeluruh.
- Melaporkan setiap minggu/bulan mengenai keuangan kepada ketua.
- Menyusun cash flow setiap bulan, untuk pembahasan rutin pengurus, setiap tanggal yang disepakati.
- Melaksanakan pembayaran kepada pihak ketiga setelah ada persetujuan ketua/pengurus.
- Mengkoordinir dan mengawasi secara intensif Bagian Keuangan, agar selalu terjaga.
- Menyusun rencana anggaran dan laporan keuangan yang akan disampaikan pada rapat anggota tahunan.
- Melakukan tugas lainnya sesuai mandat ketua dan kesepakatan pengurus.
Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih
Menurut laporan ANTARA, pada Jumat 16 Mei 2025, sebanyak 16.700 desa telah menyelesaikan musyawarah desa khusus, dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Demi kelancaran operasional Koperasi Merah Putih, desa atau kelurahan perlu menyusun kriteria pengurus. Hal ini penting sebagai salah satu kualifikasi pengurus, agar dapat dinyatakan layak untuk mengelola koperasi.
Berikut syarat pengurus Koperasi Merah Putih, yang dapat dijadikan acuan masyarakat:
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
- Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





































