tirto.id - Berapa batas usia pengurus Koperasi Merah Putih? Bagaimana dengan aturannya? Simak manfaat pembentukan Koperasi Merah Putih dan cara daftarnya.
Program Koperasi Merah Putih digagas Kementerian Koperasi dan UKM RI. Program tersebut kini tengah memasuki tahap pembentukan di berbagai daerah. Program dijadwalkan akan dideklarasikan secara nasional pada tanggal 12 Juli 2025 atau bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Masyarakat di berbagai desa/kelurahan sudah dapat mempersiapkan pembentukan koperasi melalui skema yang telah ditetapkan. Mereka bisa mendirikan koperasi baru atau mengembangkan koperasi yang sudah ada.
Tak hanya membuka pendaftaran untuk membentuk koperasi baru, program Koperasi Merah Putih juga membuka kesempatan bagi warga yang ingin mendaftar sebagai pengurus koperasi.
Sejumlah syarat dan ketentuan harus dipenuhi oleh calon pengurus agar dapat berperan aktif dalam struktur organisasi koperasi. Lalu, apakah ada batas usia untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih?
Apakah Ada Batas Usia untuk Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih?
Calon pengurus Koperasi Merah Putih wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan. Hal ini Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Diterangkan bahwa pengurus adalah anggota koperasi yang dipilih dan diangkat melalui rapat anggota untuk mengelola organisasi serta menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Tidak ada batas usia untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih dalam juklak tersebut. Hanya saja, ada empat kriteria utama yang harus dipenuhi calon pengurus.
Di antaranya seperti memiliki pengetahuan tentang koperasi serta bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi. Lalu keterampilan kerja, wawasan usaha, serta semangat kewirausahaan. Kemudian tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lain. Kriteria terakhir adalah bukan berasal dari unsur pimpinan desa.
Jumlah pengurus berjumlah ganjil dan minimal terdiri atas lima orang. Struktur kepengurusan meliputi ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara. Meski begitu, komposisi pengurus koperasi tetap memperhatikan aspek keterwakilan perempuan.

Manfaat Pembentukan Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih dapat menjadi entitas ekonomi baru yang mampu menggerakkan roda perekonomian desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan ekonomi kerakyatan. Hal ini tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Setidaknya ada 13 manfaat utama Koperasi Merah Putih yang dirancang untuk memperkuat ekosistem ekonomi di tingkat desa. Berikut manfaat pembentukan Koperasi Merah Putih:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Menciptakan lapangan kerja
- Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
- Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
- Menekan harga barang di tingkat konsumen
- Meningkatkan harga hasil pertanian hingga nilai tukar petani (NTP)
- Menekan dominasi tengkulak
- Memperpendek rantai pasok
- Meningkatkan inklusi keuangan di pedesaan
- Berperan sebagai akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
- Menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem
- Menekan laju inflasi
Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi guna membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kemudian pengurus menentukan skema pembentukan koperasi.
Berikut cara daftar Koperasi Merah Putih:
- Masuk ke situs kopdesmerahputih.kop.id/daftar.
- Pilih salah satu dari tiga opsi skema yang sesuai.
- Isi berbagai data penting, seperti lokasi koperasi, nama koperasi, berita acara musyawarah desa atau rapat anggota, jenis usaha, nama domain, hingga informasi terkait Nomor Pelaku Aktivitas Koperasi (NPAK).
- Buat akun di laman Koperasi Merah Putih.
- Centang pernyataan kebenaran data dan pernyataan domisili anggota koperasi dalam wilayah yang sama.
- Klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirim pendaftaran.
Penulis: Wulan AE
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































