tirto.id - Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan kepemilikan bersama di lingkup desa dan kelurahan. Cek visi dan misi Koperasi Merah Putih selengkapnya dalam artikel ini.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025. Program ini tidak hanya menjadi tempat simpan pinjam atau jual beli tetapi juga menjadi wadah masyarakat desa untuk membangun ekonomi bersama.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijadwalkan akan diluncurkan pada 12 Juli 2025. Dalam rapat terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan meluncurkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Visi dan Misi Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih sebagai salah satu program strategis pemerintah pusat memiliki visi dan misi dalam menentukan arah dan tujuan pelaksanaanya. Berikut ini visi dan misi Koperasi Merah Putih mengutip laman resminya.
Visi Koperasi Desa Merah Putih
Mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui koperasi yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.Misi Koperasi Desa Merah Putih
- Menyediakan layanan keuangan syariah yang aman dan bebas riba.
- Mendorong pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan produk UMKM secara kolektif.
- Memberdayakan warga desa dengan pelatihan, pendampingan, dan digitalisasi usaha.
- Menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
- Menumbuhkan rasa memiliki dan semangat gotong royong di setiap kegiatan ekonomi desa.
Target Pasar Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih menyasar seluruh lapisan masyarakat desa yang ingin bersama-sama membangun perekonomian desa dan berkelanjutan, meliputi:
- Petani dan peternak, agar tidak lagi tergantung pada tengkulak.
- Pelaku UMKM desa, untuk memperoleh akses modal dan pasar.
- Warga prasejahtera, yang membutuhkan akses belanja kebutuhan pokok murah.
- Pemuda desa, yang ingin berwirausaha secara mandiri.
- Lembaga desa, seperti BUMDes dan kelompok tani, sebagai mitra penggerak ekonomi lokal.
Manfaat Pembentukan Koperasi Merah Putih
Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih, berikut ini sejumlah manfaat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Menciptakan lapangan kerja;
- Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi;
- Modernisasi manajemen sistem perkoperasian;
- Menekan harga di tingkat konsumen;
- Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik;
- Menekan pergerakan tengkulak;
- Memperpendek rantai pasok;
- Meningkatkan inklusi keuangan;
- Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil dan menengah;
- Menekan tingkat kemiskinan ekstrem; dan
- Menekan inflasi.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Indyra Yasmin