tirto.id - Petugas Koperasi Merah Putih dikabarkan bakal memperoleh gaji tinggi hingga mencapai Rp8 juta per bulan. Benarkah gaji petugas Koperasi Merah Putih sampai 8 Juta Rupiah? Bagaimana sebenarnya cara penentuan gaji pengurus koperasi?
Isu gaji pengurus Koperasi Merah Putih bakal sampai 8 Juta Rupiah merebak di kalangan masyarakat. Tak ayal, fenomena yang sama memicu gelombang minat baru.
Banyak warga yang berharap dapat mendaftar sebagai calon pengurus koperasi di wilayah masing-masing. Namun, tak sedikit yang mulai mempertanyakan keabsahan informasi tersebut.
Sejumlah warga meragukan nominal gaji. Apalagi Koperasi Merah Putih masih dalam tahap awal alias belum memiliki usaha produktif yang mapan.
Kondisi ini memunculkan diskusi di masyarakat mengenai sistem penggajian petugas Koperasi Merah Putih. Sejumlah pihak mengingatkan agar masyarakat tidak gegabah dalam menyikapi kabar tersebut.
Benarkah Gaji Petugas Koperasi Merah Putih Sampai 8 Juta Rupiah Per Bulan?
Spekulasi soal gaji petugas Koperasi Desa Merah Putih kembali menyita perhatian publik. Beredar kabar bahwa para pengurus bisa meraup penghasilan antara Rp5-8 juta per bulan.
Menanggapi informasi yang sama, Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia menyampaikan bantahan sekaligus menegaskan kabar gaji petugas Koperasi Merah Putih adalah tidak benar alias hoak.
Selain itu, Kemenkop juga turut merespons terkait berita rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias HOAKS," tulis akun Instagram resmi Kemenkop.
Pihak Kemenkop juga turut menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap informasi yang tidak benar dan bukan berasal dari sumber resmi.
"Jangan pernah masuk atau login ke situs treegara.com karena bisa menarik data pribadi kamu tanpa izin. Jaga keamanan data pribadimu, ya!" lanjut Kemenkop.
Skema remunerasi menjadi kewenangan internal koperasi dan ditentukan berdasarkan kemampuan usaha serta hasil kesepakatan para anggota melalui forum resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih bukan semata-mata menyediakan jabatan atau distribusi dana, melainkan sarana penguatan ekonomi produktif berbasis potensi desa.
Usaha koperasi akan disesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing. Hal ini mencakup sektor seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan jasa logistik.

Penentuan Gaji Pengurus Koperasi
Gaji pengurus Koperasi Merah Putih ditentukan melalui mekanisme Rapat Anggota Koperasi (RAT) dan sesuai prinsip demokrasi koperasi yang mengutamakan musyawarah. Meskipun tidak ada ketentuan resmi dari pemerintah soal besaran gaji, pengurus koperasi berhak menerima upah yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan atau yang berlaku bagi pekerja pada umumnya.
Sebelumnya, UU 17/2012 mengatur tentang gaji, tunjangan, dan bonus pengurus koperasi. Namun, setelah dibatalkan melalui Putusan MK 28/2013, UU 25/1992 kembali berlaku, meskipun tidak mengatur secara spesifik soal imbalan pengurus.
Dengan demikian, besaran gaji pengurus dapat disesuaikan dengan kondisi koperasi. Mereka juga tetap berhak atas upah yang sesuai ketentuan.
Hingga kini, tidak ada ketentuan resmi yang mengatur besaran gaji pengurus koperasi. Penetapan gaji pengurus dilakukan melalui mekanisme musyawarah dalam Rapat Anggota Koperasi (RAT) dan sejalan dengan prinsip koperasi yang mengutamakan demokrasi dan partisipasi anggota.
Kendati demikian, berbagai faktor bisa memengaruhi besaran gaji yang diterima oleh pengurus Koperasi Merah Putih. Beberapa di antaranya meliputi:
Pertama, kondisi keuangan koperasi. Koperasi yang mampu menghasilkan pendapatan besar tentu memiliki kemampuan lebih untuk memberikan gaji yang lebih tinggi kepada pengurus. Keberhasilan bisnis yang dijalankan koperasi bisa jadi penentu utama.
Kedua, tipe usaha yang dijalankan. Sektor atau jenis usaha yang dipilih koperasi memainkan peran penting dalam menentukan potensi keuntungan.
Usaha yang lebih menguntungkan akan meningkatkan pendapatan. Alhasil, koperasi memungkinkan untuk memberikan gaji yang lebih tinggi.
Ketiga, kesepakatan dengan anggota. Besaran gaji pengurus umumnya ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan antara pengurus dan anggota koperasi.
Musyawarah dan proses negosiasi yang melibatkan seluruh pihak menjadi hal yang esensial dalam menentukan angka yang disetujui bersama.
Keempat, letak geografis koperasi. Upah Minimum Regional (UMR) berbeda-beda di setiap daerah. Angka ini sering menjadi acuan dalam penetapan gaji. Meskipun UMR bisa berpengaruh, bukan menjadi satu-satunya yang menentukan gaji pengurus koperasi.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id


































