tirto.id - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput. Ketahui detail anggaran Koperasi Merah Putih yang memberi modal awal Rp3 miliar untuk setiap unit.
Koperasi Merah Putih nantinya akan dibentuk oleh warga dengan domisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan KTP.
Pembentukan koperasi dapat dilakukan dengan mengembangkan koperasi yang sudah ada atau mendirikan koperasi baru dari awal.
Koperasi Merah Putih terdiri dari tujuh bidang usaha, meliputi gerai kebutuhan pokok, apotek desa, klinik, kantor koperasi, unit simpan pinjam, pergudangan dan logistik, dan kegiatan usaha lainnya sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih adalah menciptakan kemandirian ekonomi yang berbasis potensi lokal dan semangat gotong royong.
Adapun Koperasi Merah Putih akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Pemerintah telah menyiapkan berbagai aspek terkait program ini, termasuk soal anggaran.
Anggaran Koperasi Merah Putih
Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong kemandirian bangsa dan pemerataan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa setiap Koperasi Merah Putih akan menerima plafon pinjaman modal awal sebesar Rp3 miliar per unit.
Ia menekankan bahwa dana ini bukan hibah, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.
"Ini bukan hibah. Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun," ujar Zulkifli.
Selain itu, dana juga harus dikelola secara profesional, transparan, dan akan disesuaikan dengan proposal koperasi.
Misalnya, jika koperasi mengajukan pembangunan gudang senilai Rp1 miliar, bank akan melakukan verifikasi. Jika hanya disetujui senilai Rp300 juta, maka bank mencairkan dana sesuai hasil penilaian.
Secara total, pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp250 triliun untuk mendukung program ini, sebagai upaya membangun ekosistem ekonomi desa berbasis koperasi yang aktif dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto juga meminta untuk mengatur satuan tugas (Satgas).
Zulhas menjelaskan bahwa nantinya, Satgas tersebut akan ada di tingkat provinsi yang dipimpin oleh Gubernur dan juga kabupaten/kota oleh Bupati atau Wali Kota.
Ia juga menegaskan pentingnya peran kepala desa (kades) untuk segera menyelenggarakan musyawarah desa khusus (musdesus) guna mempercepat proses pembentukan Satgas di tingkat desa.
Adapun alokasi modal awal koperasi menurut Presiden Prabowo dilakukan melalui tiga sumber utama. Dalam diktum kedelapan Inpres tersebut, ketiga sumber itu yakni berasal dari APBN, APBD, serta KUR dari Bank Himbara.
Sebagaimana tertulis, "pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan / atau
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
Nantinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani bertanggung jawab menyusun kebijakan pendanaan koperasi. Penyusunan tersebut termasuk penganggaran dari APBN dan pemberian insentif kepada desa/kelurahan yang aktif membentuk koperasi.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diinstruksikan untuk mengarahkan pemerintah daerah mendukung kegiatan dan subkegiatan koperasi melalui APBD.
Sedangkan Menteri BUMN Erick Thohir ditugaskan untuk mengarahkan Bank Himbara agar menyediakan pendanaan melalui KUR. Jadi, program Koperasi Merah Putih ini merupakan program lintas kementerian.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Beni Jo