tirto.id - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih didirikan melalui tiga skema, yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi. Pembaca dapat mempelajari cara revitalisasi untuk pembentukan Kopdes Merah Putih.
Revitalisasi Kopdes Merah Putih, merupakan prosedur mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif atau menggabungkan dengan koperasi lain, baik secara organisasi, kelembagaan, atau operasional usaha. Pelaksanaan revitalisasi koperasi perlu memerhatikan dua aspek penting, yaitu aset yang dimiliki dan kewajiban koperasi.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia, sebagai upaya membangun swasembada pangan dan penguatan ekonomi desa. Program ini, paling lambat akan melangsungkan operasional awal pada 28 Oktober 2025.
Skema Revitalisasi Kopdes Merah Putih
Revitalisasi untuk pembentukan Kopdes Merah Putih harus didampingin oleh Dinas Koperasi wilayah terkait. Apabila Dinas Koperasi menilai koperasi tersebut layak direvitalisasi, maka selanjutnya akan didampingi untuk menggelar rapat anggota.
Pada forum rapat anggota, perlu membuat kesepakatan untuk turut serta dalam program Kopdes Merah Putih dan melakukan penggabungan badan hukum dengan koperasi tertentu, untuk menjadi Kopdes Merah Putih.
Setelah itu, pengurus koperasi perlu menyerahkan Berita Acara perubahan, tentang penggabungan atau hasil revitalisasi dari koperasi tidak aktif menjadi koperasi aktif, kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Berikut tata cara revitalisasi koperasi untuk pembentukan Kopdes Merah Putih:
Tahap Pertama: Musyawarah Desa Membentuk Kopdes Merah Putih
Pengurus menyelenggarakan musyawarah desa untuk pembentukan Kopdes Merah Putih dengan model revitalisasi koperasi, melalui perubahan Anggaran Dasar koperasi.Setelah itu, masing-masing pengurus koperasi yang akan melakukan penggabungan, mengadakan pertemuan dengan masing-masing anggota, untuk membahas rencana penggabungan. Hasil pertemuan tersebut, dituangkan dalam Berita Acara Rapat tentang rencana penggabungan koperasi.
Kedua koperasi yang akan melakukan penggabungan, menyelenggarakan Rapat Anggota, untuk menetapkan persetujuan anggota dan menunjuk wakil yang diberi kuasa, yang diberi wewenang menandatangani perjanjian Penggabungan
Selain itu, forum tersebut juga menetapkan rencana tentang pemindahan aset dan pasiva koperasi, yang akan diusulkan dalam Rapat Penggabungan.
Khusus koperasi yang akan menggabungkan diri, menetapkan tata cara penyelesaian hak dan kewajiban anggota yang tidak setuju penggabungan, pembayaran tagihan kepada kreditur, dan memberikan ganti rugi kepada pihak terkait.
Kemudian, kedua koperasi yang akan melakukan penggabungan, menyampaikan salinan Berita Acara Rapat Anggota tersebut kepada anggota, kreditur, pihak terkait, dan pejabat berwenang dalam rangka pemberitahuan tentang status penggabungan koperasi.
Pihak yang tidak setuju atas penggabunga dan kreditur yang akan menagih haknya, dapat menyampaikan secara tertulis, kepada pengurus koperasi, paling lambat tiga puluh hari sesudah menerima rencana penggabungan.
Tahap Kedua: Rapat Penggabungan Koperasi
Rapat penggabungan memutuskan tentang susunan panitia penggabungan yang berasal dari kedua koperasi, dan membahas tata cara pengalihan keanggotaan, aset, dan kewajiban koperasi.Panitia gabungan tersebut menjalankan tugas membuat rancangan Perjanjian Penggabungan Koperasi, menetapkan permodalan koperasi, besaran simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya.
Selain itu, panitia juga menentukan hak dan kewajiban anggota, pembayaran tagihan kepada kreditur, dan ganti rugi kepada pihak terkait.
Panitia penggabungan, juga menetapkan tata tertib pemilihan pengurus dan pengawas koperasi hasil penggabungan dan menetapkan status pengelola dan karyawan Koperasi yang akan menggabungkan diri.
Tugas lain panitia penggabungan ialah menyusun rancangan perubahan Anggaran Dasar Koperasi, yang akan menerima penggabungan dan menyelenggarakan Rapat Anggota Penggabungan Koperasi.
Tahap Ketiga: Rapat Anggota Penggabungan Koperasi
Rapat Anggota Penggabungan Koperasi dihadiri kedua koperasi yang akan melakukan penggabungan. Pada forum tersebut, perlu diputuskan rancangan perjanjian penggabungan, rancangan perubahan anggaran dasar beserta pengesahannya.Selain mengesahkan perubahan anggaran dasar, forum ini juga perlu mengesahkan pemenuhan hak dan kewajiban anggota, yang tidak setuju atas penggabungan, tata cara penyelesaian ganti rugi, dan tata cara pengalihan aset.
Setelah melaksanakan Rapat Anggota Penggabungan Koperasi, maka perlu dilakukan penandatanganan surat perjanjian penggabungan, oleh masing-masing penerima kuasa. Kemudian, panitia perlu menyusun Berita Acara pengalihan aset dan pasiva penggabungan koperasi.
Tahap Keempat: Pengesahan Revitalisasi Kopdes Merah Putih
- Pengurus koperasi, yang menerima Penggabungan menghadap NPAK untuk dibuatkan akta perubahan Anggaran Dasar.
- Pengurus koperasi, menyampaikan permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar kepada kementerian terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengurus koperasi, penggabungan menyelenggarakan rapat pembubaran Koperasi, setelah menerima Surat Keputusan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi hasil Penggabungan.
- Surat Keputusan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi hasil Penggabungan dan Surat Keputusan Pembubaran Koperasi yang telah bergabung, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































