Menuju konten utama

Logo Koperasi Merah Putih Apakah Sudah Dirilis & Kapan Resminya?

Apakah logo Koperasi Merah Putih sudah dirilis & kapan resminya? Simak ulasan berikut.

Logo Koperasi Merah Putih Apakah Sudah Dirilis & Kapan Resminya?
Ilustrasi gerai sembako, salah satu bidang usaha Koperasi Merah Putih. ANTARAFOTO/Mega Tokan/sgd/agr

tirto.id - Koperasi Merah Putih, merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Apakah logo Koperasi Merah Putih sudah dirilis & kapan resminya?

Melalui Inpres tersebut, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa, baik melalui revitalisasi koperasi yang sudah ada, pengembangan, atau pembentukan koperasi baru.

Koperasi Merah Putih, dibentuk dalam rangka mendorong pemerataan ekonomi di tingkat desa, meningkatkan pembangunan, serta membangun swasembada pangan yang berkelanjutan.

Sebagai informasi, mekanisme pembentukan Koperasi Merah Putih, dibentuk melalui musyawarah desa yang melibatkan berbagai pihak. Forum tersebut, akan menyusun daftar calon anggota, bidang usaha, hingga visi Koperasi Merah Putih.

Logo Koperasi Merah Putih

Hingga hari ini, pemerintah belum merilis logo resmi Koperasi Merah Putih. Tak hanya itu, pemerintah juga belum membuka rekrutmen pegawai Koperasi Merah Putih.

Melansir unggahan Instagram resmi Kementerian Koperasi @kemenkop, pemerintah mengkonfirmasi, bahwa rekrutmen pegawai Koperasi Merah Putih, yang beredar di media sosial merupakan informasi yang tidak benar atau hoax.

Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya pada akun-akun yang menyebarkan rekrutmen pegawai Koperasi Merah Putih, selain dari akun resmi pemerintah.

Sebagaimana yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025, bidang usaha Koperasi Merah Putih perlu memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.

Secara umum, pemerintah memberikan tujuh opsi bidang usaha Koperasi Merah Putih, yaitu gerai kebutuhan pokok, apotek desa, klinik, kantor koperasi, unit simpan pinjam, pergudangan dan logistik, dan kegiatan usaha lainnya, sesuai kebutuhan masyarakat desa.

Pemerintah juga telah mengalokasikan sejumlah sumber dana, untuk dana oprasional awal Koperasi Merah Putih. Berdasarkan diktum kedelapan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, modal awal pendanaan Koperasi Merah Putih bersumber dari APBN, APBD, APBDes, KUR dari Bank Himbara, dan/atau sumber lain yang sah, dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan modal, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah akan memberikan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, sebagai modal awal.

Pinjaman tersebut, harus dikembalikan dalam waktu enam tahun. Penggunaan dana tersebut, akan disesuaikan dengan proposal masing-masing koperasi.

"Ini bukan hibah. Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun," ujar Zulkifli, kepada Antara, pada Kamis (15/5/2025).

Guna menyukseskan program Koperasi Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Satgas ini dibentuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025, yang diteken dalam Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (8/5/2025).

Jadwal Peluncuran Resmi Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah berencana melakukan peluncuran resmi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pada 12 Juli 2025, yang bertepatan dengan Hari Koperasi. Sementara, operasional awal Koperasi Desa Merah Putih, ditargetkan paling lambat pada 28 Oktober 2025.

Hal tersebut, disampaikan pemerintah dalam rapat koordinasi Satgas Kopdes Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pada Jumat (16/5/2025).

Ketua Satgas Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan menyampaikan beberapa tenggat waktu hingga koperasi resmi berdiri.

“Kami menetapkan target penyelesaian musyawarah desa khusus atau musdesus di seluruh desa pada 31 Mei 2025,” ucap Zulkifli, mengutip Antara, pada Jumat (16/5/2025).

Zulkifli menambahkan, proses legalisasi dan pendaftaran koperasi ke Kementerian Hukum ditargetkan rampung pada 30 Juni 2025. Hal ini penting, untuk memastikan keberadaan dan operasional koperasi memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurut laporan Antara, per Jumat 16 Mei 2025, sebanyak 16.700 desa telah menyelesaikan musyawarah desa khusus, dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo