tirto.id - Operasional awal Koperasi Merah Putih, ditargetkan paling lambat pada 28 Oktober 2025. Guna mendukung operasional tersebut, dibutuhkan susunan pengurus, beserta uraian tugasnya secara jelas.
Koperasi Merah Putih akan diurus oleh masyarakat desa, yang memiliki pengetahuan tentang perkopersian dan keterampilan kerja. Selain itu, pengurus koperasi juga bukan berasal dari unsur pimpinan desa.
Pengurus Koperasi Merah Putih akan dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus, beserta bidang usaha dan keanggotaannya. Secara umum, pengurus Koperasi Merah Putih bertugas menjalankan tugas secara profesional, untuk mencapai tujuan koperasi, yaitu mengedepankan kesejahteraan anggota.
Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih
Pengurus Koperasi Merah Putih berperan penting dalam menjalankan roda organisasi dan memajukan perekonomian desa. Mengingat peran yang krusial tersebut, pengurus harus memiliki kredibilitas dan kecakapan yang mumpuni.
Pada umumnya, pengurus Koperasi Merah Putih, memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan kebijakan organisasi. Pengurus juga dapat menjadi wakil koperasi, saat berhubungan dengan beberapa pihak lain.
Di bawah ini, rincian tugas pengurus Koperasi Merah Putih, yang dapat menjadi acuan masyarakat, khususnya pemerintah desa:
1. Mengorganisir Koperasi Merah Putih dan Bidang Usahanya
Seluruh operasional dan pengembangan usaha Koperasi Merah Putih, merupakan tanggungjawab penuh pengurus. Operasional Koperasi Merah Putih mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi.
2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi
Pengurus Koperasi Merah Putih juga bertanggungjawab atas kerja-kerja administratif organisasi. Pengurus menyusun rencana kerja tahunan serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK), yang menjadi panduan operasional selama periode tertentu, dan disahkan dalam Rapat Anggota.
3. Menggelar Rapat Anggota
Forum tertinggi pengambilan keputusan, untuk anggota koperasi dalam kurun waktu tertentu, diselenggarakan pada forum Rapat Anggota. Pelaksanaan Rapat Anggota, ditentukan berdasarkan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
4. Menyusun Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban
Pada saat Rapat Anggota, pengurus wajib melaporkan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, secara periodik. Laporan tersebut, penting untuk mengetahui kinerja keuangan dan operasional koperasi.
5. Mengelola Daftar Keanggotaan dan Pengurus
Pengurus bertanggungjawab untuk untuk mengelola data anggota koperasi dan susunan pengurus baru, untuk menjaga legalitas dan akuntabilitas organisasi.
Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih
Secara umum, pengurus Koperasi Merah Putih bertanggungjawab atas kegiatan organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, pengurus Koperasi Merah Putih baru, dipilih dari pendiri koperasi, sesuai hasil rapat musyawarah masyarakat desa.
Kemudian, pengurus Koperasi Merah Putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, ditentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa. Dalam hal ini, Kepala Desa ditetapkan sebagai ex-officio (otomatis karena jabatannya) Pengawas Koperasi.
Jumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit tiga orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, dan anggota pengurus.
Jumlah pengurus dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional koperasi. Tak hanya itu, susunan kepengurusan Koperasi Merah Putih, perlu memperhatikan keterwakilan perempuan.
Berikut susunan pengurus Koperasi Merah Putih, yang dapat menjadi acuan masyarakat:
1. Ketua
Ketua memiliki peran strategis, dalam menjalankan operasional, pengembangan, dan pengambilan keputusan penting koperasi. Tidak ada batasan usia minimal atau maksimal dalam susunan pengurus Koperasi Merah Putih.
2. Wakil Ketua Bidang Usaha
Pada struktur kepengurusan, wakil ketua bidang usaha, membantu ketua dalam mengelola bidang usaha yang ada. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, bidang usaha Koperasi Merah Putih perlu memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
Kemudian, mengacu Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, bidang usaha Koperasi Merah Putih terdiri dari tujuh opsi bidang usaha , yaitu gerai kebutuhan pokok, apotek desa, klinik, kantor koperasi, unit simpan pinjam, pergudangan dan logistik, dan kegiatan usaha lainnya, sesuai kebutuhan masyarakat desa.
3. Anggota Pengurus
Anggota pengurus turut serta dalam menjalankan roda organisasi dan bidang usaha Koperasi Merah Putih.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































