Menuju konten utama

Apakah Pejabat Desa Boleh Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih?

Apakah pejabat desa boleh menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih? Simak aturan dan syaratnya dalam artikel ini.

Apakah Pejabat Desa Boleh Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih?
Layanan Toko Serba Ada (Toserba). (FOTO/dok. ANJ)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih saat ini sedang dilakukan jelang jadwal peluncurannya pada 12 Juli 2025 mendatang. Lantas, apakah pejabat desa boleh menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Koperasi Merah Putih merupakan program pemeritnah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Program ini berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025. Mekanisme pembentukannya diatur melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Mengutip laman resminya, pemerintah pusat akan meluncurkan sebanyak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Apakah Pejabat Desa Boleh Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih?

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, pejabat desa tidak diperbolehkan untuk menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Hal tersebut secara jelas tercantum dalam BAB III Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada bagian tentang Pengurus poin a angka 4 yang menyebut bahwa pengurus “tidak berasal dari unsur pimpinan desa”.

Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih

Pengurus adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi. Anggota koperasi yang dapat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih harus memenuhi sejumlah syarat berikut ini:

  1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
  2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
  3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas; dan
  4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

Manfaat Pembentukan Koperasi Merah Putih

Masih merujuk Petunjuk Teknis Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, berikut ini sejumlah manfaat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  • Menciptakan lapangan kerja;
  • Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat;
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi;
  • Modernisasi manajemen sistem perkoperasian;
  • Menekan harga di tingkat konsumen;
  • Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik;
  • Menekan pergerakan tengkulak;
  • Memperpendek rantai pasok;
  • Meningkatkan inklusi keuangan;
  • Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil dan menengah;
  • Menekan tingkat kemiskinan ekstrem; dan
  • Menekan inflasi.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Edusains
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Indyra Yasmin