Menuju konten utama

Tugas Sekretaris Koperasi Merah Putih dan Syaratnya

Pembaca dapat memahami secara lengkap tugas sekretaris Koperasi Merah Putih beserta syaratnya.

Tugas Sekretaris Koperasi Merah Putih dan Syaratnya
Ilustrasi klinik desa. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris koperasi memiliki peran penting dalam mendukung dan memastikan berjalannya keteraturan administrasi. Pembaca dapat memahami secara lengkap tugas sekretaris Koperasi Merah Putih beserta syaratnya.

Koperasi Merah Putih merupakan program Prabowo Subianto, untuk meningkatkan perekonomian desa dan mendorong swasembada pangan. Guna menyukseskan program tersebut, desa/kelurahan dapat membentuk Koperasi Merah Putih, melalui tiga skema, yaitu pembentukan baru, pengembangan, dan revitalisasi koperasi yang sudah ada.

Salah satu aspek penting yang perlu digagas dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ialah struktur pengurus dan keanggotaan. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025, struktur kepengurusan dibentuk melalui musyawarah desa khusus.

Tugas Sekretaris Koperasi Merah Putih

Secara umum, struktur pengurus Koperasi Merah Putih berasal dari unsur masyarakat desa, yang memiliki kompetensi tentang perkopersian dan keterampilan kerja. Pengurus Koperasi Merah Putih, memiliki tugas menjalankan roda organisasi secara profesional, untuk kesejahteraan anggota.

Perlu diketahui, pengurus Koperasi Merah Putih bukan berasal dari unsur pimpinan desa. Tidak ada syarat usia tertentu untuk menduduki jabatan pengurus Koperasi Merah Putih.

Selain kepengurusan, musyawarah desa khusus juga membahas kelembagaan koperasi, sumber modal, keanggotaan, dan kegiatan usaha.

Sekretaris Koperasi Merah Putih memiliki peran penting, yang berkaitan dengan ketatausahaan koperasi, surat menyurat, mengatur invertaris, serta membantu kegiatan ketua, jika dibutuhkan.

Di bawah ini rincian tugas sekretaris Koperasi Merah Putih, yang dapat digunakan sebagai acuan masyarakat:

1. Mengelola Administrasi Koperasi

Sekretaris mengemban tugas atas penyimpanan dokumen penting koperasi, seperti hasil rapat, surat dan arsip anggota. Selain itu, sekretaris juga bertanggungjawab untuk menyusun agenda rapat dan memastikan seluruh anggota koperasi, mendapat pemberitahuan mengenai agenda rapat.

2. Menyusun Notulensi Rapat

Sekretaris perlu mencatat poin-poin penting berjalanya rapat, dan mengarsipkannnya sebagai bukti kegiatan dengan baik, dan bisa diakses kapan saja oleh anggota. Notulensi biasanya memuat daftar hadir, pembahasan dan keputusan yang diambil, serta tindak lanjut hasil rapat.

3. Penghubung Komunikasi Resmi Koperasi

Sekretaris juga berperan dalam mengelola komunikasi, baik dengan internal anggota, atau pihak eksternal, seperti Lembaga mitra dan instansi pemerintah, sesuai arahan ketua dan hasil rapat pengurus.

4. Membantu Ketua dalam Pelaksanaan Administrasi Harian

Sekretaris berperan dalam menyusun surat keputusan pengurus, mengatur jadwal kegiatan koperasi, dan membantu pendaftaran legalitas.

5. Menyusun Laporan Tahunan

Sekretaris bertanggungjawab atas penyusunan laporan tahunan Koperasi Merah Putih, yang akan dikaji dalam rapat anggota. Laporan tahunan mencakup kinerja keuangan, kegiatan yang telah berjalan, dan rencana kerja.

Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih

Operasional awal Koperasi Merah Putih, ditargetkan paling lambat pada 28 Oktober 2025. Per Jumat, 16 Mei 2025, sebanyak 16.700 desa telah menyelesaikan musyawarah desa khusus, dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih dilakukan dengan dua cara.

Kepengurusan Koperasi Merah Putih baru, dihasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa. Sementara, bagi Koperasi Merah Putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi, maka pembentukan pengurus berdasarkan hasil rapat anggota, dengan melibatkan musyawarah desa.

Kemudian, pengelolaan Koperasi Merah Putih dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam hal ini, kepala desa menduduki jabatan ketua pengawas Koperasi Merah Putih secara ex-offiicio (otomatis karena jabatannya).

Demi kelancaran operasional Koperasi Merah Putih, desa atau kelurahan perlu menyusun kriteria pengurus. Hal ini penting sebagai salah satu kualifikasi pengurus, agar dapat dinyatakan layak untuk mengelola koperasi.

Berikut syarat pengurus Koperasi Merah Putih:

  • Memiliki kompetensi tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
  • Etos kerja yang bagus, memiliki wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
  • Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
  • Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo