Menuju konten utama

Contoh Susunan Acara Musyawarah Desa Khusus Koperasi Merah Putih

Bagaimana contoh susunan acara Musyawarah Desa Khusus Koperasi Merah Putih? Simak agendanya mengacu pada Juklak Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.

Contoh Susunan Acara Musyawarah Desa Khusus Koperasi Merah Putih
Ilustrasi agenda Musyawarah Desa Khusus Koperasi Merah Putih. foto/istockphoto

tirto.id - Pembentukan Koperasi Merah Putih harus diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Memangnya, bagaimana contoh susunan agenda acara Musyawarah Desa Khusus Koperasi Merah Putih?

Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintah yang diluncurkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Tujuannya adalah memperkuat ekonomi desa dengan membentuk koperasi di setiap desa dan kelurahan di Indonesia.

Targetnya, ada 80.000 koperasi yang terbentuk hingga akhir 2025. Adapun anggaran modal awal Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp3 miliar per unitnya.

Program ini difokuskan pada pemberdayaan potensi lokal dan penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi di desa. Harapannya yakni dapat menciptakan kemandirian ekonomi desa dan pemerataan kesejahteraan.

Bidang usaha koperasi disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah, meliputi sektor pertanian, perikanan, perdagangan, logistik, layanan kesehatan dasar, hingga simpan pinjam.

Cara Membentuk Koperasi Merah Putih

Bagi masyarakat yang ingin membentuk Koperasi Merah Putih, dapat dilakukan dengan tiga cara. Ketiga cara tersebut yakni pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau dengan revitalisasi koperasi yang sudah tidak aktif.

Jika membentuk koperasi baru, para pendiri wajib mengadakan rapat pendirian dan mengurus akta melalui notaris, lalu mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum.

Bagi desa yang sudah memiliki koperasi aktif, akan dilakukan pendataan dan penilaian kinerja. Jika dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan tanpa perlu membentuk koperasi baru.

Sebaliknya, koperasi yang tidak aktif akan direvitalisasi melalui restrukturisasi atau merger. Khusus untuk desa berpenduduk kurang dari 500 jiwa, dimungkinkan membentuk koperasi lintas desa.

Namun, semua pembentukan harus diawali lewat Musyawarah Khusus. Pelaksanaan musyawarah ini dapat dilakukan di tingkat desa maupun kelurahan.

Contoh Susunan Acara Musyawarah Desa Khusus Koperasi Merah Putih

Pada Musyawarah Khusus Koperasi Merah Putih, masyarakat desa menentukan model pembentukan koperasi, apakah itu pendirian, pengembangan, atau revitalisasi.

Selain itu, masyarakat desa saat Musdesus juga memilih pengurus serta menetapkan rencana usaha dan permodalan.

Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus ini wajib disebarluaskan dan dipublikasikan secara terbuka melalui media informasi digital. Semisal dengan mengunggahnya di situs web atau media sosial.

Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, acara musyawarah ini digelar sekitar tiga jam, atau tepatnya 172 menit (2 jam 52 menit).

Adapun susunan agenda Musyawarah Desa Khusus Koperasi Merah Putih menurut juklak Kemenkop yakni sebagai berikut.

  • 2 menit: Pembukaan
  • 5 menit: Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • 12 menit: Sambutan Kepala Desa/Lurah setempat
  • 5 menit: Penayangan Video Bapak Presiden terkait dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • 3 menit: Pembacaan Doa
  • 10 menit: Pemilihan Pimpinan Rapat (3 orang)
  • 15 menit: Pembahasan penjelasan maksud dan tujuan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Dinas Koperasi/Pendamping)
  • 15 menit: Pemilihan Pengurus dan Pengawas
  • 15 menit: Pembahasan permodalan (menetapkan Simpanan Pokok dan Wajib) serta permodalan lainnya
  • 30 menit: Pembahasan bidang usaha dan rencana kerja (KBLI, model bisnis, mitigasi risiko, prospektus bisnis)
  • 10 menit: Penetapan domisili kantor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • 15 menit: Masukan dan saran
  • 10 menit: Pembacaan kesimpulan keputusan rapat dan pengesahan rapat
  • 5 menit: Penutup

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Beni Jo