Menuju konten utama

Apa itu KBLI Koperasi Merah Putih? Fungsi dan Cara Menentukannya

Salah satu syarat pembentukan Koperasi Merah Putih ialah KBLI. Pembaca dapat mengetahui apa itu KBLI Koperasi Merah Putih, fungsi dan cara menentukan.

Apa itu KBLI Koperasi Merah Putih? Fungsi dan Cara Menentukannya
Ilustrasi dokumen atau surat lamaran kerja. (FOTO/iStockphoto)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Salah satu hal yang dibutuhkan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ialah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pembaca dapat mengetahui apa itu KBLI Koperasi Merah Putih, fungsi dan cara menentukannya.

KBLI membantu pelaku usaha untuk mempermudah menentukan kategori bidang usaha, yang akan dikembangkan. Hal ini penting, karena pelaku usaha dapat mengetahui aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk dan menelaah peluang untuk perkembangan bisnisnya.

Jenis kegiatan usaha yang ada di KBLI, disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS).

Apa itu KBLI pada Pembentukan Koperasi Merah Putih?

Pada September 2020, BPS memperbarui acuan KBLI sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Pembaruan tersebut, menghasilkan 21 kategori KBLI, 245 golongan, 88 golongan pokok, 567 subgolongan dan 1.789 kelompok KBLI.

Melansir laman resmi Online Single Submission (OSS), KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha.

Tujuannnya, untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Penyeragaman tersebut, menjadi perbandingan data statistik kegiatan ekonomi dengan format yang standar, pada tingkat nasional, regional, maupun internasional.

Selain itu, penyeragaman tersebut juga menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas, seperti Akta Perusahaan atau NIB (Nomor Induk Berusaha).

Pada tahap pembentukan Koperasi Merah Putih, KBLI menjadi hal penting untuk proses pembuatan akta koperasi, yang dibuat melalui notaris, yang selanjutnya akan disahkan oleh Kementerian Hukum, untuk mendapatkan legalitas badan hukum.

Sebagai informasi, kategori KBLI ditandai dengan kode huruf Alfabet, dari A-Z. Saat ini, kategori KBLI berjumlah 21 dan sampai di huruf U.

Berikut beberapa kategori KBLI, yang dapat menjadi acuan penentuan KBLI Koperasi Merah Putih:

  • A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  • H: Pengangkutan dan Pergudangan
  • K: Aktivitas Keuangan dan Asuransi
  • Q: Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial

Fungsi KBLI pada Pembentukan Koperasi Merah Putih

KBLI memiliki fungsi penting dalam pembentukan dan operasional Koperasi Merah Putih. Pertama, KBLI dapat menjadi acuan standar dan alat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan statistik ekonomi.

Kedua, kategorisasi tersebut digunakan untuk penentuan kualifikasi dan identifikasi bidang usaha, yang digunakan untuk penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Koperasi Merah Putih.

Ketiga, KBLI digunakan untuk mengurus dan mendaftarkan legalitas usaha di Indonesia, misalnya NIB dan pendaftaran Wajib Pajak. Keempat, KBLI digunakan untuk menentukan perizinan investasi/penanaman modal Koperasi Merah Putih.

Cara Menentukan KBLI

Sebelum menentukan KBLI, pelaku usaha perlu menentukan kategori usaha terlebih dahulu. Kategori usaha merujuk pada garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi, yang menggunakan kode satu digit kode alfabet.

Setelah itu, pelaku usaha menentukan golongan pokok, untuk menguraikan lebih lanjut dari kategori, yang diberi kode dua digit angka.

Kemudian, pelaku usaha menentukan golongan, subgolongan, hingga kelompok KBLI. Struktur pengkodean KBLI, menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC.

Cara Menambahkan KBLI di OSS

Sebagai informasi, penambahan kode KBLI di OSS dapat dilakukan jika bidang usaha yang akan ditambahkan berbeda dengan kegiatan usaha pertamanya.

Penambahan KBLI terbilang tidak rumit, pengusaha hanya perlu login di laman OSS dan mengisi data usaha pada menu ‘Perizinan Berusaha’.

Berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk menambah daftar KBLI di OSS, yang dapat digunakan sebagai acuan pelaku usaha:

  • Login dengan akun yang telah terdaftar
  • Pilih menu ‘Perizinan Berusaha’ pada halaman utama, setelah itu pilih opsi ‘Pengembangan’.
  • Kemudian, klik ‘Tambah Bidang Usaha’ dan ‘Pilih Bidang Usaha’;
  • Isi seluruh data dengan lengkap, mencakup informasi bidang usaha, data usaha, data produk/jasa. Setelah semua lengkap, klik ‘Selesai’;
  • Sistem akan menampilkan bidang usaha yang sudah ditambahkan secara otomatis. Centang kotak pernyataan terkait informasi yang diberikan sudah benar. Setelah itu, klik ‘Lanjut’;
  • Dalam daftar usaha, sudah tercantum KBLI yang baru ditambahkan. Klik ‘Proses Perizinan Berusaha’. Centang semua kotak dialog pernyataan mandiri terkait informasi yang diberikan dan klik ‘Lanjut’;
  • Sistem akan menampilkan draf NIB dari bidang usaha yang baru. Centang kotak pernyataan terkait informasi yang diberikan sudah benar untuk bisa menerbitkan perizinan berusaha;
  • NIB dari bidang usaha yang baru sudah bisa dicetak dan digunakan.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan