Menuju konten utama

Cara Menambah KBLI di OSS untuk Pengusaha dan Syaratnya

Pelaku usaha dapat menambahkan KBLI melalui situs resmi OSS, berikut ini caranya.

Cara Menambah KBLI di OSS untuk Pengusaha dan Syaratnya
Ilustrasi pengusaha wanita. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pelaku usaha di Indonesia saat ini wajib menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam mendaftarkan dan memperoleh legalitas usaha.

Penambahan KBLI dapat dilakukan pelaku usaha Indonesia melalui Online Single Submission (OSS).

KBLI merupakan pengklasifikasian kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk berupa barang atau jasa.

KBLI ditentukan berdasarkan lapangan usaha guna memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Pelaku usaha harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi KBLI dalam melakukan pendaftaran bidang usahanya di dalam akta atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Aturan KBLI tercantum dalam Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, saat ini terdapat total 1.790 kode KBLI untuk penentuan jenis kegiatan usaha atau bisnis pelaku usaha Indonesia.

Daftar Kode KBLI

  • Kategori A: Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
  • Kategori B: Pertambangan dan Penggalian
  • Kategori C: Industri Pengolahan
  • Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
  • Kategori E: Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi
  • Kategori F: Konstruksi
  • Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
  • Kategori H: Pengangkutan dan Perdagangan
  • Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
  • Kategori J: Informasi dan Komunikasi
  • Kategori K: Aktivitas Keuangan dan Asuransi
  • Kategori L: Real Estate
  • Kategori M: Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
  • Kategori N: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
  • Kategori O: Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
  • Kategori P: Pendidikan
  • Kategori Q: Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
  • Kategori R: Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
  • Kategori S: Aktivitas Jasa Lainnya
  • Kategori T: Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
  • Kategori U: Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

Cara Menambahkan KBLI di OSS

Pelaku usaha dapat menambahkan KBLI melalui situs resmi OSS, yakni https://oss.go.id.

Dalam menambahkan kode bidang usaha KBLI di OSS pelaku usaha harus mengisi data usaha pada menu Perizinan Berusaha.

Untuk lebih jelasnya mengenai cara menambahkan KBLI di OSS dapat disimak sebagai berikut.

  1. Kunjungi situs resmi OSS, yakni https://oss.go.id.
  2. Login menggunakan username dan password Anda. Apabila belum memiliki username, silahkan registrasi terlebih dahulu.
  3. Pilih menu “Perizinan Berusaha”.
  4. Pilih opsi “Pengembangan”.
  5. Klik “Tambah Bidang Usaha” dan “Pilih Bidang Usaha”.
  6. Isi data yang diminta sistem. Lalu, klik “Selesai”.
  7. Centang kotak pernyataan bahwa informasi yang diberikan sudah benar. Lalu, klik “Lanjut”.
  8. Pastikan pada daftar usaha telah tercantum KBLI yang sudah ditambahkan.
  9. Klik “Proses Perizinan Berusaha”.
  10. Centang semua kotak dialog pernyataan mandiri terkait informasi yang diberikan. Lalu, klik “Lanjut”.
  11. Pastikan sistem menampilkan draft Nomor Induk Berusaha (NIB) dari bidang usaha baru.
  12. Centang kotak pernyataan terkait informasi yang diberikan sudah benar untuk bisa menerbitkan perizinan berusaha.
Jika semua proses tersebut sudah diselesaikan, maka pelaku usaha sudah dapat mencetak dan menggunakan NIB yang dibuat.

Berapa Jumlah Maksimal KBLI dalam NIB?

Tidak ada batasan khusus yang mengatur jumlah maksimal KBLI yang ditambahkan dalam satu NIB.

Dengan demikian, pelaku usaha dapat memilih dan mencantumkan beberapa jenis kode KBLI sesuai bidang usaha atau bisnis yang dimiliki.

Kebijakan tidak adanya batasan penambahan kode KBLI ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha Indonesia.

Dengan memiliki lebih dari satu kode KBLI dalam NIB, pelaku dapat menyesuaikan diri dengan keberagaman kegiatan usaha yang mereka lakukan.

Baca juga artikel terkait OSS atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Bisnis
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra