tirto.id - Program Koperasi Merah Putih sudah memasuki tahap pembentukan koperasi di masing-masing daerah. Setelah resmi diluncurkan, proses ini berlanjut ke pencalonan pengurus dan pengawas di tingkat desa dan kelurahan. Apa keluarga sedarah bisa menjadi pengurus Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat berbasis komunitas lokal. Program ini pertama kali diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025.
Rencananya, launching nasional akan dilakukan bertepatan dengan Hari Koperasi pada 12 Juli 2025. Targetnya membentuk 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Struktur Koperasi Merah Putih terdiri dari pengurus dan pengawas yang menjalankan fungsi strategis.
Di tengah antusiasme masyarakat, muncul berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pencalonan pengurus koperasi. Salah satu yang kerap ditanyakan yaitu "Apakah keluarga sedarah boleh menjadi pengurus dalam satu koperasi Merah Putih?".
Apa Keluarga Sedarah Bisa Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih?
Peran pengurus sangat strategis di dalam struktur Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Pengurus tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda (kerabat karena hubungan perkawinan) sampai derajat satu dengan pengurus atau pengawas lainnya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik nepotisme hingga berpotensi dapat merugikan transparansi dan akuntabilitas koperasi.
"Kopdes merah putih berorientasi dari anggota untuk anggota. Namun kepengurusan hasil Musdesus di isi orang profesional bahkan sarjana. Pengurus tidak diperbolehkan unsur pimpinan desa, bisa merekrut profesional," demikian disampaikan Eko Sujarnarko, Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UK) Blora, dikutip laman pelayanan.kejaksaan.go.id.
Pimpinan desa juga dilarang menjadi bagian dari kepengurusan koperasi, guna menjaga netralitas dan profesionalisme. Pembentukan pengurus dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus dan harus diisi oleh orang yang benar-benar kompeten.
Kriteria utama untuk menjadi pengurus Kopdes Merah Putih mencakup pengetahuan tentang koperasi, kejujuran, semangat wirausaha, dan keterampilan usaha. Dengan sistem seleksi yang ketat, koperasi nantinya dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi desa yang mandiri dan profesional.
Selain itu, koperasi yang telah berbadan hukum dapat mengajukan fasilitas pendukung dari pemerintah pusat untuk mendorong pertumbuhan usaha sesuai potensi desa masing-masing.

Manfaat Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih diklaim sebagai solusi nyata untuk mendorong kemandirian ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Masyarakat nantinya bisa merasakan langsung manfaat kolektif. Seperti akses pembiayaan usaha, peningkatan pendapatan, hingga penguatan daya saing lokal.
Berikut 12 manfaat Koperasi Merah Putih menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia:
- Menekan inflasi
- Service request intake (setiap permintaan dilayani secara sistemanis dan cepat)
- Menekan harga di tingkat konsumen
- Meningkatkan harga ditingkat petani hingga NTP (nilai tukar petani)/kesejahteraan petani naik
- Menekan pergerakan middleman/broker
- Memperpendek supply chain (rantai pasok)
- Penciptaan lapangan kerja
- Distribusi pendapatan
- Pemberdayaan pelibatan dan kohesi sosial masyarakat
- Ketahanan terhadap guncangan ekonomi
- Inklusi keuangan
- Akseletaror, kondolidator, dan agregator UMKM.
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































