Menuju konten utama

Apa Fungsi Koperasi Desa Merah Putih?

Simak fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ketahui manfaat pembentukannya dalam artikel ini.

Apa Fungsi Koperasi Desa Merah Putih?
Sejumlah Kepala Desa, Lurah, dan Camat se-Sulteng mengikuti kegiatan peluncuran Koperasi Merah Putih yang dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/5/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan pembentukan sebanyak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang rencananya akan diluncurkan pada 12 Juli 2025. Lantas, apa fungsi Koperasi Desa Merah Putih? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Pembentukan Koperasi Merah Putih dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Fungsi Koperasi Merah Putih.

Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dijelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan perwujudan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Pembentukannya merupakan bagian dari upaya mendorong kemandirian berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah, dengan tiga model pembentukan yaitu pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.

Fungsi Koperasi Merah Putih

Merangkum informasi dari laman resminya, Koperasi Merah Putih berfungsi sebagai lembaga ekonomi di tingkat desa dan atu kelurahan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong.

Koperasi ini menjalankan berbagai pilihan kegiatan usaha, seperti simpan pinjam, perdagangan barang kebutuhan pokok, serta layanan jasa lainnya, dengan mengutamakan kepentingan anggota di atas keuntungan semata.

Selain itu, Koperasi Merah Putih juga berperan dalam memperkuat perekonomian nasional dengan memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Melalui pengelolaan yang transparan dan partisipatif, koperasi ini diharapkan menjadi wadah strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di Indonesia.

Untuk menjalankan fungsinya, Koperasi Merah Putih akan membentuk pengurus, pengawas, dan pengelola melalui musyawarah desa. Anggota Koperasi Merah Putih merupakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Manfaat Koperasi Merah Putih

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih, berikut ini sejumlah manfaat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  • Menciptakan lapangan kerja;
  • Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat;
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi;
  • Modernisasi manajemen sistem perkoperasian;
  • Menekan harga di tingkat konsumen;
  • Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik;
  • Menekan pergerakan tengkulak;
  • Memperpendek rantai pasok;
  • Meningkatkan inklusi keuangan;
  • Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil dan menengah;
  • Menekan tingkat kemiskinan ekstrem; dan
  • Menekan inflasi.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Edusains
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Indyra Yasmin