Menuju konten utama

Rumus SHU Koperasi dan Contoh Perhitungannya

Pelajari lebih lanjut tentang rumus SHU koperasi dan cara menghitungnya dengan mudah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan yang adil dan transparan.

Rumus SHU Koperasi dan Contoh Perhitungannya
Ilustrasi Menghitung SHU Koperasi. Foto/Getty Images/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rumus SHU koperasi perlu diketahui untuk menghitung jumlah sisa hasil usaha dalam satu tahun. Rumus menghitung SHU koperasi adalah elemen penting yang wajib dipahami agar terjadi pembagian yang adil kepada para anggotanya.

SHU koperasi adalah keuntungan yang didapatkan koperasi dari kegiatan usahanya dalam satu tahun. Secara perhitungan finansial, SHU diperoleh dari selisih antara pendapatan koperasi dikurangi dengan seluruh pengeluaran, termasuk biaya operasional, penyusutan aset, hingga pajak.

Ketentuan tentang SHU telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa SHU dapat dibagikan kepada para anggota secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota terhadap koperasi.

Artinya, SHU digunakan sebagai bentuk keuntungan yang diberikan kepada anggota sesuai partisipasinya. Selain itu, SHU juga dapat digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian maupun keperluan lain sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Mengingat SHU memiliki kegunaan yang cukup penting, maka rumus SHU koperasi wajib diketahui oleh para pengurus dan anggotanya. Tujuannya agar SHU koperasi dapat dibagikan secara adil dan transparan.

Rumus SHU Koperasi

Ilustrasi SHU Koperasi

Ilustrasi SHU Koperasi. Getty Images/iStockphoto

Rumus SHU koperasi merupakan alat penting yang digunakan untuk menghitung pembagian sisa hasil usaha kepada anggota koperasi. Dengan menggunakan rumus ini, berarti koperasi memiliki akuntabilitas dalam pengelolaan keuangannya.

Sebelum itu, perlu dipahami bahwa SHU untuk tiap anggota dapat diberikan dalam bentuk jasa modal maupun jasa usaha dari anggota yang bersangkutan. Maka rumus mencari SHU koperasi adalah sebagai berikut:

SHU = JMA + JUA

Keterangan:

  • SHU: Sisa hasil usaha koperasi untuk anggota
  • JMA: Jasa modal anggota
  • JUA: Jasa usaha anggota
Berdasarkan rumus di atas, total SHU yang diterima oleh anggota koperasi adalah jumlah dari jasa modal dan jasa usaha anggota. Berikut penjelasannya terkait dua komponen tersebut.

1. Jasa Modal Anggota

Jasa Modal Anggota (JMA) adalah bentuk SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa atas simpanan atau modal yang mereka tanamkan di koperasi.

Komponen JAM menunjukkan bahwa modal/simpanan berpengaruh besar pada jumlah SHU. Semakin besar simpanannya, maka semakin besar pula SHU-nya. Rumus menghitung JMA sebagai berikut:

JMA = (Simpanan Anggota : Total Simpanan Koperasi) x SHU untuk Jasa Modal

Ilustrasi Menghitung SHU Koperasi

Ilustrasi Menghitung SHU Koperasi. FOTO/istockphoto

2. Jasa Usaha Anggota

Jasa Usaha Anggota (JUA) adalah bentuk SHU sebagai balas jasa atas partisipasi atau transaksi ekonomi anggotanya dengan koperasi. Jadi, kontribusi anggota melalui transaksi koperasi juga sangat berpengaruh dengan jumlah SHU.

Berdasarkan Modul Ekonomi Kelas X yang disusun oleh Yanti Herlinawati, M.Pd., jasa usaha ini dibagikan kepada anggotanya berdasarkan jenis kontribusinya atau jenis koperasinya.

  • Koperasi Konsumsi
Besaran jasa usaha anggota didasarkan pada jumlah transaksi belanja/pembelian anggota tersebut di koperasi. Rumusnya:

JUA = (Penjualan pada Anggota yang Bersangkutan : Total Penjualan Koperasi) x Bagian SHU untuk Jasa Anggota

  • Koperasi Simpan Pinjam
Besaran jasa usaha anggota didasarkan pada jumlah pinjaman dari anggota yang bersangkutan. Rumusnya:

JUA = (Pinjaman Anggota yang Bersangkutan : Total Pinjaman di Koperasi) x SHU Jasa Anggota

  • Koperasi Produksi
Besaran jasa usaha anggota didasarkan pada hasil penjualan produksi dari anggota ke koperasi. Rumusnya:

JUA = (Pembelian pada Anggota yang Bersangkutan : Total Pembelian Koperasi) x SHU Jasa Anggota

Cara Menghitung SHU Koperasi dan Contohnya

Ilustrasi Menghitung SHU Koperasi

Ilustrasi Menghitung SHU Koperasi. foto/IStockphoto

Menghitung sisa hasil usaha dengan rumus SHU koperasi berfungsi untuk memastikan agar pembagian keuntungan dilakukan secara adil dan transparan kepada seluruh anggota. Guna lebih memahami rumus SHU koperasi, berikut contoh soal menghitung SHU koperasi:

Sebuah koperasi konsumsi memiliki SHU sebesar Rp50.000.000 dan siap dibagikan kepada anggotanya. Alokasi untuk jasa modal sebesar 20%, sedangkan untuk jasa usaha anggota adalah 25%.

Pak Adi adalah salah satu anggota koperasi tersebut. Ia memiliki simpanan sebesar Rp4.000.000, sedangkan total modal koperasi adalah Rp80.000.000. Pak Adi juga diketahui pernah berbelanja di koperasi sebesar Rp2.000.000, sedangkan total penjualan koperasi pada anggota adalah Rp40.000.000. Lalu, berapa SHU yang diterima Pak Adi?

Jawaban:

  • Jasa Modal Anggota
JMA = (Simpanan Anggota : Total Simpanan Koperasi) x SHU untuk Jasa Modal

JMA = (Rp4.000.000 : Rp80.000.000) x (20% x 50.000.000)

JMA = (Rp4.000.000 : Rp80.000.000) x Rp10.000.000

JMA = Rp500.000

  • Jasa Usaha Anggota
JUA = (Penjualan pada Anggota yang Bersangkutan : Total Penjualan Koperasi) x SHU untuk Jasa Anggota

JUA = (Rp2.000.000 : Rp40.000.000) x (25% x Rp50.000.000)

JUA = (Rp2.000.000 : Rp40.000.000) x Rp12.500.000

JUA = Rp625.000

  • Total SHU Anggota
SHU = JMA + JUA

SHU = Rp500.000 + Rp625.000

SHU = Rp1.125.000

Jadi, total SHU yang dibagikan kepada Pak Adi adalah sebesar Rp1.125.000

Demikian penjelasan tentang rumus SHU Koperasi serta contoh cara menghitungnya. Perhitungan SHU yang adil dan proporsional bagi setiap anggota menjadi salah satu kunci keberhasilan koperasi. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi referensi dalam mengelola keuangan koperasi secara lebih baik dan profesional.

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani