tirto.id - Soko guru perekonomian Indonesia ditopang oleh koperasi. Koperasi memiliki andil besar dalam menyejahterakan para anggotanya melalui aktivitas gerakannya.
Badan hukum koperasi menjalankan gerakan ekonomi rakyat yang eksistensinya diakui sampai saat ini.
Menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang memiliki anggota orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebuah erakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Asas inilah yang membuat koperasi memiliki kekhasan dalam gerakannnya.
Asas kekeluargaan dalam koperasi bermakna bahwa dalam pengembangan koperasi turut melibatkan rasa kesetiakawanan.
Sikap tersebut turut disokong dengan unsur lain seperti kesadaran terhadap harga diri dan kepercayaan terhadap diri sendiri.
Dengan demikian, para anggota koperasi memiliki komitmen saling membantu di antara anggota dan sekaligus memiliki sikap sekuat tenaga dalam memajukan koperasi bersama-sama.
Makna mendalam pada asas kekeluargaan koperasi, turut menjadi penyusun pada tujuannya.
Tujuan koperasi menurut Pasal 3 UU Koperasi Nomor 25 tahun 1992 adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan prinsip koperasi
Mengutip modul Ekonomi Kelas X (2020), fungsi dan peran koperasi telah dijelaskan dalam BAB III, Pasal 4 di UU Nomor 25 tahun 1992. Dalam pasal tersebut koperasi memiliki fungsi dan peran sebagai berikut:
1. Membangun, mengembangkan potensi, dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan manusia
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai pondasi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dengan koperasi sebagai soko gurunya
4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sementara itu, prinsip-prinsip yang berlaku dalam gerakan koperasi terdiri dari:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
3. Mandiri
4. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa tiap anggota.
5. Pemberian balas jasa terbatas atas modal
6. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, dan pengawas
7. Kerjasama antar koperasi
Jenis koperasi
Di Indonesia, koperasi terbagi menjadi beberapa jenis menurut usahanya. Mengutip laman Kopma UPN Yogyakarta, jenis koperasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2012. Jenis koperasi terdiri dari:
1. Koperasi konsumen. Koperasi ini diperuntukkan untuk konsumen barang dan jasa. Operasionalnya seperti halnya sebuah toko. Namun, hasil laba penjualan nantinya dibagikan lagi untuk para anggota dengan persentase sesuai kontribusinya pada koperasi melalui sisa hasil usaha (SHU).
2. Koperasi produsen. Koperasi ini ditujukan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi menjadi wadah yang menjual barang hasil produksi dari anggota. Misalnya yaitu koperasi peternak sapi perah memiliki fokus dalam penjualan susu sapi.
3. Koperasi jasa.Koperasi ini mirip koperasi konsumen namun yang dijual adalah jasa atau pelayanan bagi para anggota. Contohnya adalah koperasi jasa angkutan dan koperasi jasa asuransi.
4. Koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam berusaha memberikan akses peminjaman uang untuk anggota. Tujuannya memudahkan anggota yang memerlukan uang dengan jangka pelunasan pendek. Selain itu, syarat dipermudah dan memiliki bunga rendah.
5. Koperasi serba usaha. Koperasi ini tidak berfokus pada satu bidang saja, melainkan mempunyai beberapa layanan sekaligus. Contohnya, koperasi membuka layanan penjualan barang dan sekaligus simpan pinjam.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo