tirto.id - Koperasi merupakan badan usaha yang anggotanya terdiri dari seseroang atau badan hukum koperasi.
Landasan koperasi dalam menjalankan aktivitasnya adalah berdasarkan prinsip koperasi yang juga merangkap aktitivas gerakan ekonomi kerakyatan-kekeluargaan.
Melansir catatan situs Kelurahan Oro-Oro Ombo, kata koperasi berasal dari bahasa Inggris, yakni co-operation yang dalam bahasa Indonesia diartikan “kerja sama”.
Lebih lanjut dari asal istilah katanya, koperasi dijabarkan punya tujuan untuk kepentingan bersama, bukan keuntungan perorangan.
Oleh sebab itu, Mohammad Hatta, dikenal dalam perkoperasian sebagai Bapak Koperasi Indonesia, mengartikan koperasi sebagai usaha bersama demi memperbaiki dan meningkatkan kehidupan atau kesejahteraan ekonomi melalui cara saling menolong.
Lantas, apa yang menjadi landasan dan tujuan koperasi serta bagaimana perannya dalam masyarakat?
Landasan Koperasi
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor25 Tahun 1992 Pasal 2, diungkapkan bahwa koperasi berjalan dengan menganut asas kekeluargaan.
Lebih lanjut dari asas kekeluargaannya, terdapat juga landasan koperasi yang mengisyaratkan dasar pengadaan koperasi ketika menjalankan kegiatannya.
Berdasarkan catatan Yanti Herlinawati dalam Ekonomi Kelas X (2020:4), terungkap ada empat poin yang menjadi landasan koperasi, mulai dari landasan idiil, struktural, operasional, hingga mental. Keempatnya dapat dilihat penjelasannya melalui bagian di bawah ini:
1. Landasan Idiil
Didasarkan pada Pancasila, di mana dasar negara tersebut dijadikan pandangan hidup serta ideologi bangsa Indonesia, tidak terkecuali badan udaha koperasi ketika menjalankan kegiatannya.
2. Landasan Struktural
Dalam landasan ini, UUD 1945 dijadikan dasarnya sebagai perwujudan landasan idiil Pancasila. Melalui Pasal 33 ayat (1), dijabarkan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
3. Landasan Operasional
Lebih lanjut dari struktur, ada sistem operasional koperasi yang melingkupi tata kerja—wajib ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, karyawan, dan manajer. Setidaknya, ada dua yang menjadi landasan operasional koperasi, yakni UU No 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART).
4. Landasan Mental
Terkait landasan mental ini, koperasi menjunjung tinggi sifat kesetiakawanan serta kesadaran individu untuk saling bekerja sama memajukan koperasi.
Tujuan Koperasi
Sudah disebut bahwa koperasi berlandaskan beberapa poin, idiil, struktural, operasional, dan mental. Dari keempat poin tersebut, muncul sebuah tujuan pokok dari pendirian badan usaha koperasi.
Mengenai tujuan koperasi, sudah diatur dan diterangkan melalui UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3. Bunyinya, koperasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan para anggota (khususnya) dan masyarakat (umumnya).
Selain itu, diterangkan juga bahwa koperasi dibentuk dengan tujuan untuk membangun perekonomian nasional, tepatnya demi menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur—dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945.
Peran Koperasi
Secara rinci, kita masih dapat melihat bagaimana peran koperasi melalui UU Nomor 25 Tahun 1992, tepatnya dalam Bab III Pasal 4. Berikut ini poin-poin mengenai fungsi dan peran koperasi (Yanti Herlinawati, 2020:5):
1. Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (khusus) dan masyarakat (umum) demi kesejahteraan ekonomi dan kehidupan sosialnya.
2. Berperan aktif sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan umat manusia.
3. Mengokohkan tingkat ekonomi rakyat—menjadi dasar kuat dan tahannya ekonomi nasional melalui koperasi sebagai titik pengajarnya.
4. Mengusahakan terwujudnya perekonomian nasional hasil kerja sama yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yandri Daniel Damaledo