tirto.id - SHU merupakan sistem pembagian hasil usaha dalam koperasi. Kegiatan koperasi diakhiri dengan penghitungan sisa hasil usaha (SHU) pada tiap tahun buku.
Dikutip dari laman Sumber Belajar Kemdikbud, hasil yang diperoleh dari SHU akan digunakan untuk mengetahui perkembangan serta mengetahui maju mundurnya koperasi. Oleh karena itu, SHU sangat penting untuk keberlangsungan kehidupan koperasi.
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dilansir melalui laman Kemdikbud, UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992 merumuskan tentang SHU, yaitu:
a. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan;
b. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh setiap anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota;
c. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Sisa hasil usaha koperasi berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan non-anggota;
SHU dimanfaatkan untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial, dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi. Secara lebih rinci, penggunaan SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD dan ART) yang diputuskan melalui rapat anggota.
Pembagian SHU dilaksanakan berdasarkan pos-pos berikut:
- Cadangan;
- Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal;
- Jasa anggota berdasarkan pinjaman;
- Dana pengurus;
- Pengelola koperasi;
- Dana pendidikan pegawai;
- Dana pengembangan koperasi;
- Dana sosial.
Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Adapun, perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
a. SHU total koperasi pada satu tahun buku;
b. Persentase SHU anggota;
c. Total transaksi usaha;
d. Total simpanan semua anggota;
e. Jumlah simpanan per anggota;
f. Bagian SHU untuk simpanan anggota;
g. Bagian SHU untuk transaksi usaha;
h. Total seluruh transaksi usaha.
Persentase besarnya alokasi pembagian SHU ditentukan dalam AD/ART yang diputuskan dalam rapat anggota. Rincian pembagiannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan menurut anggaran dasar koperasi.
Dilansir dari laman E-Modul Ekonomi Kelas X (2020), SHU yang dibagikan pada anggota dalam bentuk:
1. Jasa modal /jasa simpanan
Pembagian jasa modal ditentukan berdasarkan besar-kecilnya simpanan anggota di koperasi. Semakin besar simpanan maka akan semakin besar jasa simpanan yang diterima. Rumus menghitung jasa modal/ simpanan:
Jasa modal tiap anggota= (Simpanan anggota X Bagian SHU untuk jasa anggota) : Total simpanan koperasi
2. Jasa anggota/jasa usaha
Pos ini ditentukan berdasar kontribusi anggota pada koperasi sesuai dengan jenis koperasinya:
a. Koperasi konsumsi
Besarnya jasa anggota pada koperasi ini berdasarkan besar kecilnya anggota berbelanja di koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus:
SHU tiap anggota= (Penjualan pada anggota yang bersangkutan X Bagian SHU untuk jasa anggota) : Total penjualan
b. Koperasi simpan pinjam
Besarnya jasa anggota pada koperasi simpan pinjam tergantung dari jumlah jasa pinjaman yang diberikan anggota pada koperasi. Rumus menghitungnya:
SHU tiap anggota= (Pinjaman anggota yang bersangkutan X Bagian SHU untuk jasa anggota) : Total pinjaman di koperas
c. Koperasi Produksi
Besarnya jasa anggota pada koperasi produksi ditentukan oleh besar-kecilnya anggota menjual hasil produksi ke koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus:
SHU tiap anggota= (Pembelian pada anggota yang bersangkutan X Bagian SHU untuk jasa anggota) : Total pembelian koperasi)
Contoh Penghitungan SHU
Berikut ini merupakan contoh penghitungan SHU:
Total SHU Koperasi = Rp 97.141.305,- (th 2010)
SHU untuk semua anggota = 50% x Rp 97.141.305 = Rp 48.570.652 dengan komposisi SHU anggota:
- 30% atas simpanan = 30% x Rp 48.570.652 = Rp 15.428.804
- 70% atas transaksi = 70% x Rp 48.570.652 = Rp 33.999.456
Jumlah transaksi semua anggota = Rp 842.458.574
Jika pak Abdul sebagai anggota dalam 1 tahun (th.2010) memiliki:
- Simpanan = Rp 700.000
- Transaksi = Rp 1.700.000
Maka:
a. SHU atas Simpanan= (Jumlah simpanan A X 30% total SHU) : Jumlah simpanan semua anggota
= (700.000 X 15.428.804) : 390.350.000
= 27.667,89
b. SHU atas Transaksi = (Jumlah transaksi A X 70% total SHU) : Jumlah transaksi semua anggota
= (1.700.000 X 33.999.456) : 842.458.574
= 68.607,62
Sehingga, total SHU yang akan diterima Pak Abdul adalah:
= 27.667,89 + 68.607,62 = Rp 96.275,51
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Maria Ulfa