tirto.id - Koperasi sekolah merupakan unit usaha yang berada di lingkungan sekolah. Koperasi ini secara khusus didirikan untuk kepentingan pendidikan sebagai bagian dari edukasi bagi para siswa.
Adapun untuk menjaga kelangsungannya, koperasi sekolah memiliki prosedur dan ketentuan tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan para siswa, meliputi tahap pembentukan, jenis usaha, dan pengelolaan koperasi sekolah.
Berikut merupakan penjelasan mengenai langkah-langkah pendirian koperasi sekolah, jenis-jenis usaha koperasi sekolah, dan pengelolaan koperasi sekolah yang telah ditentukan untuk menjaga kelangsungan koperasi sekolah.
Tahap Pendirian Koperasi Sekolah
Secara garis besar, sebagaimana dijelaskan dalam laman Sumber Belajar Kemendikbud, cara mendirikan koperasi sekolah meliputi tiga langkah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan
Pada langkah awal, panitia pembentukan koperasi sekolah mengadakan rapat yang dihadiri oleh siswa, guru, kepala sekolah, komite sekolah, pejabat Dinas Pendidikan serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Rapat ini membahas seputar rancangan program, rencana kerja dan rencana anggaran, penetapan bidang usaha, serta penetapan pengurus dan pengawas koperasi.
2. Pembuatan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART)
Langkah selanjutnya adalah pembuatan AD/ART yang berisi peraturan dalam menjalankan koperasi sekolah. Pembuatan AD/ART ini ditujukan sebagai pedoman bagi para anggotanya. Dengan begitu, tujuan koperasi sekolah sebagai organisasi dapat tercapai.
3. Pengesahan
Langkah akhir dari pendirian koperasi sekolah adalah pengesahan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan koperasi sekolah ke kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Jenis Usaha Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan jenis koperasi serba usaha yang mengupayakan berbagai kebutuhan anggotanya, yakni para siswa. Dengan begitu, kegiatan usaha yang diadakan koperasi sekolah harus sesuai dengan keperluan siswa.
Berikut merupakan jenis-jenis usaha koperasi sekolah dilansir dari modul belajar Ekonomi SMA Kelas X (2020):
1. Unit usaha pertokoan
Unit usaha pertokoan ditujukan untuk melayani kebutuhan pokok para siswa sebagai pelajar. Umumnya, unit ini menyediakan alat tulis, seragam sekolah, buku pelajaran, alat-alat untuk pelajaran praktik, dan sebagainya yang menunjang proses pembelajaran siswa.
2. Unit usaha kantin sekolah
Unit ini bertujuan menyediakan kebutuhan makanan dan minuman bagi siswa dengan memperimbangkan aspek kebersihan, kesehatan, dan keterjangkauan harga.
3. Unit usaha simpan pinjam
Seperti namanya, unit usaha simpan pinjam ditujukan untuk melayani siswa dalam mengelola keuangan dengan menerima simpanan maupun pinjaman.
4. Unit usaha jasa lainnya
Unit ini bertujuan memberikan layanan jasa pada para siswa untuk mendukung pemenuhan keperluan sekolah. Contohnya adalah jasa penjilidan, pengetikan, akses internet, dan fotokopi.
Bidang dalam Pengelolaan Koperasi Sekolah
Kelangsungan koperasi sekolah dipengaruhi oleh peran aktif berbagai pihak di dalamnya, baik dari anggota, pengurus, maupun pengawas.
Agar koperasi sekolah dapat beroperasi dengan baik, pihak-pihak yang bersangkutan tersebut perlu mengelola koperasi sekolah dengan baik pula.
Terdapat berbagai bidang yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan koperasi sekolah, yakni meliputi bidang keanggotaan, bidang organisasi, bidang administrasi, bidang permodalan, dan pembinaan.
1. Bidang Keanggotaan
Bidang keanggotaan meliputi syarat keanggotaan, masa berakhir keanggotaan, serta hak dan kewajiban para anggota.
a. Syarat keanggotaan koperasi sekolah:
- Siswa terdaftar aktif di sekolah tersebut
- Siswa sanggup memenuhi ketentuan yang berlaku
- Siswa memenuhi kewajiban sebagai anggota koperasi
b. Keanggotaan koperasi sekolah bagi siswa dinyatakan berakhir ketika:
- Siswa meninggal dunia
- Siswa pindah sekolah
- Siswa berhenti sekolah, baik karena telah lulus dari sekolah tersebut atau karena alasan lain
c. Hak siswa sebagai anggota koperasi sekolah:
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus
- Memberikan saran, baik diminta maupun tidak
- Mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) sesuai ketentuan
- Mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lainnya
- Memberikan suara dalam Rapat Anggota
- Mengetahui perkembangan koperasi
d. Kewajiban siswa sebagai anggota koperasi sekolah:
- Mematuhi AD/ART yang telah ditetapkan
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan memajukan koperasi
- Menjaga nama baik koperasi sekolah
2. Bidang Organisasi
Bidang organisasi berkaitan dengan perangkat organisasi koperasi yang meliputi rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun perangkat organisasi koperasi tersebut harus berjalan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Sehingga, tujuan organisasi dapat tercapai.
3. Bidang Administrasi
Bidang administrasi meliputi administrasi keanggotaan dan administrasi keuangan. Administrasi tersebut perlu dikelola dengan pembukuan yang tertib sesuai prinsip yang berlaku.
4. Bidang Permodalan
Modal koperasi sekolah dapat bersumber dari modal sendiri maupun modal dari luar.
a. Modal sendiri, yaitu modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan yang berasal dari SHU yang tidak dibagi.
b. Modal dari luar, yaitu modal yang berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari bank, pinjamanan dari koperasi lain, atau sumber lainnya.
5. Pembinaan
Koperasi sekolah sebagai unit usaha di lingkungan sekolah perlu mendapatkan pembinaan dari kepala sekolah dan guru secara berkelanjutan guna kelancaran dan kelangsungan koperasi sekolah tersebut.
Adapun bentuk-bentuk pembinaan koperasi sekolah dapat berupa:
a. Pemberian fasilitas yang diperlukan koperasi sekolah, seperti ruangan, serta peralatan dan perlengkapan.
b. Pendidikan perkoperasian, baik melalui mata pelajaran ekonomi atau pelatihan khusus.
c. Studi banding ke koperasi sekolah lain.
Penulis: Syaima Sabine Fasawwa
Editor: Maria Ulfa