Menuju konten utama
Pendidikan Ekonomi

Mengenal Pengertian Koperasi Sekolah: Ciri-Ciri dan Tujuannya

Koperasi sekolah kerap disebut dengan koperasi siswa. Koperasi sekolah dibentuk untuk kepentingan pendidikan dan koperasi ini tidak berbadan hukum.

Mengenal Pengertian Koperasi Sekolah: Ciri-Ciri dan Tujuannya
Sejumlah siswa membawa buku untuk belajar di rumah, di SMA 3 Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (21/7/2020). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc)

tirto.id - koperasi sekolah adalah koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas atau yang sederajat. Jenis koperasi satu ini berada di bawah lingkup sekolah.

Mengutip modul Ekonomi SMA Kelas X (2020), sistem keanggotaan dalam koperasi sekolah adalah seluruh siswa di sekolah tersebut. Koperasi sekolah juga kerap disebut dengan koperasi siswa. Koperasi sekolah dibentuk khusus untuk kepentingan pendidikan dan koperasi ini tidak berbadan hukum.

Menurut laman Sumber Belajar Kemdikbud, dikarenakan koperasi sekolah tidak berbadan hukum, maka status koperasi sekolah hanya sebagai koperasi tercatat.

Usaha yang dijalankan oleh koperasi sekolah diharapkan dapat menunjang kebutuhan para siswa. Koperasi satu ini termasuk dalam jenis koperasi serba usaha.

Selain itu, kehadiran koperasi sekolah ditujukan sebagai sarana para siswa untuk latihan menabung dan sebagai alat pendidikan, yaitu tempat belajar dan latihan berkoperasi.

Adapun, landasan yang digunakan untuk mendirikan koperasi sekolah adalah:

  1. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984
  3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian
  4. UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

Ciri-ciri Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah memiliki ciri khusus sehingga membedakannya dengan jenis koperasi lain, di antaranya adalah:

  1. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum
  2. Anggotanya adalah siswa sekolah tersebut
  3. Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa sekolah tersebut
  4. Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha
  5. Koperasi sekolah mempunyai manfaat baik secara ekonomi maupun pendidikan

Tujuan Koperasi Sekolah

Mengutip laman Sumber Belajar Kemdikbud, koperasi sekolah memiliki beberapa tujuan:

  1. Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi
  2. Memupuk rasa cinta kepada sekolah
  3. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian
  4. Menanamkan tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat
  5. Memelihara hubungan baik antar-sesama anggota koperasi
  6. Menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat
  7. Sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah
  8. Sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari

Baca juga artikel terkait KOPERASI SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Maria Ulfa