tirto.id - Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Demikian pengertiannya menurut Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1992.
Koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja, seorang keturunan ningrat yang mendirikan koperasi simpan pinjam yang saat itu bernama Hulf Sparbank.
Ide pendirian koperasi tersebut pada awalnya merupakan sebuah usaha agar kaum ningrat tidak terjerat utang pada lintah darat.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Perkembangan koperasi dimulai setelah Indonesia merdeka, diawali dengan diadakannya Kongres Koperasi pertama pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, yang kemudian ditetapkan sebagai hari koperasi.
Tokoh selanjutnya yang sangat berperan dalam perkembangan koperasi di Indonesia adalah Mohammad Hatta.
Mohammda Hatta yang pada saat itu masih menjabat sebagai wakil presiden Republik Indonesia didaulat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada 17 Juli 1953 bertepatan dengan diadakannya Kongres Koperasi yang digelar di Bandung, seperti disarikan dariModul Pembelajaran SMA Ekonomi Kelas X.
Dalam pelaksanaannya, koperasi sebagai sebuah badan hukum memiliki prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh.
Berikut prinsip-prinsip koperasi dikutip dari Tata Cara Pembentukan Koperasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kalimantan Tengah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
- Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,kegiatan dan kemanfaatan Koperasi;
- Koperasi melayani anggotannya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi , dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tinggkat lokal, nasional, regional dan internasional; dan
- Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota. Anggota masyarakat yang akan mendirikan Koperasi wajib memiliki komitmen dan kesepakatan untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut, sehingga Koperasi yang akan dibentuk, memiliki jati diri sebagai Koperasi. Prinsip ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi.
1. Rapat Anggota;
Perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Pengurus;
Perlengkapan organisasi Koperasi yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota Koperasi untuk melaksanakan kegiatan Koperasi sehari-hari.
3. Pengawas
Kelengkapan organisasi Koperasi, yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dhita Koesno