tirto.id - Pemerintah saat ini sedang membentuk sebanyak 80.000 Koperasi Merah Putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025. Beberapa Koperasi Merah Putih telah menetapkan jajaran pengurus termasuk posisi sekretaris. Lantas, berapa gaji sekretaris Merah Putih dan masa jabatannya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Koperasi Merah Putih adalah sebuah koperasi yang didirikan di tingkat desa atau kelurahan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat Indonesia melalui prinsip gotong royong dan kebersamaan.
Koperasi Merah Putih diproyeksikan menjadi wadah ekonomi alternatif yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi anggotanya, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif. Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menyebut, Koperasi Merah Putih sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Dalam proses pembentukannya, pemerintah pusat berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa koperasi ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Gaji Sekretaris Koperasi Merah Putih
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada regulasi yang secara resmi mengatur gaji sekretaris Koperasi Merah Putih. Gaji pengurus koperasi secara eksplisit pernah diatur dalam UU No.17 Tahun 2012 yang menyebut bahwa gaji dan tunjangan setiap pengurus ditetapkan oleh anggota atas usul pengawas.
Namun, perihal aturan gaji dalam regulasi itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013. Pembatalan tersebut dilakukan lantaran pengaturan mengenai gaji dan tunjangan dinilai cenderung industrialis dan bertentangan dengan prinsip dasar koperasi yang berbasis kekeluargaan dan demokrasi.
Sejak saat itu, aturan kembali merujuk pada UU No.25 Tahun 1992 yang tidak secara eksplisit mengatur gaji dan tunjangan. Namun, penetapan gaji sekretaris Koperasi Desa Merah Putih kemungkinan besar akan mengikuti mekanisme rapat anggota sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah terkait program ini.
Pada rapat anggota, besaran gaji pengurus koperasi umumnya diperoleh dari kemampuan keuangan koperasi masing-masing wilayah. Hal tersebut dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan prinsip koperasi.
Masa Jabatan Sekretaris Merah Putih
Sekretaris merupakan salah satu posisi pengurus dalam Koperasi Merah Putih. Berdasarkan Pasal 29 UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.
Kemudian, pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dijelaskan bahwa anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak-banyaknya 2 periode masa masa bakti pada jabatan yang sama.
Syarat Menjadi Sekretaris Merah Putih
Pengurus adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha koperasi. Masih merujuk Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, pengurus koperasi Merah Putih harus memenuhi sejumlah syarat berikut ini:
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan
- Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id






































