tirto.id - Koperasi Merah Putih merupakan program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui pemberdayaan komunitas lokal. Inisiatif ini digagas oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, serta diumumkan secara resmi dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada 3 Maret 2025.
Program ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan ekonomi berbasis gotong-royong di berbagai daerah. Launching nasional Koperasi Merah Putih direncanakan bertepatan dengan Hari Koperasi pada 12 Juli 2025. Kemudian, operasional awal Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan dilakukan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Pemerintah menargetkan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia, yang terdiri pembentukan, pengembangan, serta revitalisasi. Saat ini, proses pendirian koperasi tengah berlangsung aktif di berbagai wilayah, melibatkan masyarakat secara langsung. Tahapan pembentukan koperasi meliputi penyusunan rencana kerja, anggaran, serta penunjukan pengurus dan anggota.
Salah satu persyaratan penting dalam pendirian koperasi adalah pembuatan akta notaris. Akta pendirian koperasi merupakan dokumen hukum yang sah dan wajib dimiliki setiap koperasi baru. Artikel ini akan membahas secara lengkap biaya pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi.
Biaya Akta Notaris Koperasi Merah Putih Bisa Pakai Dana Desa
Pemerintah menargetkan pendirian 80 ribu Koperasi Merah Putih, dan untuk mendukung hal ini, biaya pembuatan akta notaris telah disubsidi. Kementerian Koperasi bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) menetapkan tarif maksimal hanya Rp2,5 juta untuk akta koperasi.
Sebelumnya, biaya serupa bisa mencapai Rp7 juta, namun kini jauh lebih terjangkau berkat kerja sama resmi yang diteken pada 24 April 2025. Menteri Koperasi (Menkop) RI, Budi Arie, menyatakan dana untuk pembuatan akta notaris ini bisa diambil dari Dana Desa (DD) maksimal 3 persen dari total anggaran.
"Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia, demi mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa/ kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris dimurahin dan keluarlah angka maksimal Rp2,5 juta. Padahal sebelumnya biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga bisa mencapai Rp7 juta," kata Budi dikutip dari ANTARA, 16 Mei 2025.
Selain biayanya yang lebih murah, beberapa pemerintah daerah seperti Jawa Barat juga menanggung penuh biaya notaris lewat APBD. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pembangunan Desa 6 Mei 2025, terdapat kebijakan penggunaan dana desa untuk legalisasi koperasi. Selain efisien secara biaya, koperasi akan mendapat akses ke komoditas bersubsidi, yang menjadikan operasionalnya lebih menguntungkan.
"Bayangkan kalau semua barang-barang dibeli secara grosir oleh koperasi seperti beras, gas bersubsidi, pupuk bersubsidi, minyak goreng dan lainnya tentu akan lebih murah. Saya yakin Kopdes/Kel akan jual lebih murah dari tempat lain," tambah Budi.
Pemerintah mendorong musyawarah desa khusus sebagai dasar sah untuk mengurus akta koperasi. Proses legalisasi ini penting agar koperasi bisa mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan biaya murah dan sumber dana jelas, tak ada alasan desa tidak segera membentuk Koperasi Merah Putih.
Syarat Pengajuan Akta Notaris Koperasi Merah Putih
Pembentukan Koperasi Merah Putih melalui serangkaian tahapan. Ini dimulai dari musyawarah desa atau kelurahan khusus, hingga tahapan lainnya. Berikut ini alur pembentukan Koperasi Merah Putih hingga pengajuan akta notaris:
1. Mulai dari Musyawarah Desa atau Kelurahan Khusus: Proses pendirian koperasi Merah Putih dimulai dari musyawarah yang melibatkan pemerintah desa/kelurahan, masyarakat, tokoh masyarakat, hingga kelompok marginal.
2. Rapat Pendirian dan Penetapan Struktur Organisasi: Dalam rapat pendirian dibahas struktur pengurus, pengawas, serta bidang usaha koperasi yang dirancang sesuai potensi lokal.
3. Penyusunan Notulen dan Berita Acara Rapat Pendirian: Semua keputusan rapat wajib dituangkan dalam berita acara resmi lengkap dengan daftar hadir dan KTP pendiri.
4. Penunjukan Kuasa Pendiri untuk Proses Legalitas: Rapat harus menetapkan satu atau lebih orang sebagai kuasa pendiri yang akan mengurus legalitas akta ke notaris.
5. Menghadap ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)**: Kuasa pendiri wajib menghadap NPAK untuk membuat dan mengesahkan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi.
6. Input Data Koperasi Melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum): Nama koperasi di-input NPAK ke SABH sesuai format wajib, misalnya: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo.
7. Pemeriksaan Modal Awal: Untuk simpanan pokok, wajib, dan hibah, NPAK akan memverifikasi modal awal berdasarkan dokumen dan prospektus bisnis koperasi.
8. Pengajuan Pengesahan Akta ke Kementerian Hukum melalui SABH: NPAK mengirimkan permohonan pengesahan akta pendirian ke Direktorat Jenderal AHU secara elektronik.
9. Pengurusan NPWP dan Rekening Bank Atas Nama Koperasi: Setelah akta disahkan, koperasi harus mengurus NPWP di KPP dan membuka rekening resmi atas nama badan hukum koperasi.
10. Pendaftaran OSS untuk Mendapatkan NIB dan Izin Usaha: Terakhir, koperasi wajib mendaftar di OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha sesuai KBLI.
Penulis: Lita Candra
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





































