Menuju konten utama

Kapan Koperasi Merah Putih Berjalan & Bagaimana Sistem Kerjanya?

Pembentukan Koperasi Merah Putih di sejumlah daerah tengah berlangsung. Lantas, kapan Koperasi Merah Putih berjalan dan bagaimana sistem kerjanya?

Kapan Koperasi Merah Putih Berjalan & Bagaimana Sistem Kerjanya?
Ilustrasi gerai sembako Koperasi Merah Putih (25/4/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Pembentukan Koperasi Merah Putih di sejumlah daerah tengah berlangsung. Lantas, kapan Koperasi Merah Putih berjalan dan bagaimana sistem kerjanya?

Koperasi Merah Putih merupakan program yang dicanangkan oleh presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa.

Sebagai unit bisnis, pengelolaan Koperasi Merah Putih menggunakan model koperasi modern atau multi pihak. Hal ini membuka peluang bagi stakeholder yang berasal dari berbagai latar belakang, untuk dapat bergabung menjadi anggota koperasi.

Target Pembentukan Koperasi Merah Putih

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, proses pembentukan Koperasi Merah Putih ditargetkan berlangsung mulai mulai Maret - Juni 2025.

Pada tenggat waktu tersebut, pemerintah merencanakan Koperasi Merah Putih seluruh Indonesia sudah berbadan hukum pada Juni 2025, dan berdiri secara keseluruhan pada 12 Juli 2025.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, usai mengisi kegiatan dialog percepatan musyawarah desa/ kelurahan khusus pembentukan Koperasi Merah Putih di Banjarbaru, Rabu (21/5/2025).

"Oleh sebab itu kita akan melakukan pengawalan agar semua desa di Indonesia sudah berdiri Koperasi Merah Putih paling lambat sebelum 12 Juli 2025, sehingga semuanya sudah berbadan hukum," harap Yandri Susanto, Rabu (21/5/2025).

Ia menambahkan per Rabu 21 Mei 2025, Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia telah terbentuk sejumlah 30.000 unit. Yandri juga menjelaskan pendanaan pembentukan Koperasi Merah Putih, dapat diambil dari tiga persen dana desa.

Pada kesempatan yang lain, ketua Satuan Tugas (Satgas) pembentukan Koperasi Merah Putih Zulkifli Hasan, menargetkan peluncuran resmi sekaligus operasional awal Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan dilakukan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

"Ditargetkan nanti pada 28 Oktober diluncurkan sekaligus operasional koperasi yang ada di desa-desa itu," ujar Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat terbatas pembahasan Koperasi Desa Merah Putih di kompleks Istana Kepresidenan, pada Kamis (8/5/2025).

Sistem Kerja Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih dapat dibentuk menggunakan tiga skema, yaitu pendirian baru, mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif, dan mengembangkan koperasi yang ada dengan memperluas unit usaha.

Secara umum, Koperasi Merah Putih dibentuk melalui beberapa tahap, diantaranya musyawarah desa, pembentukan struktur kepengurusan, penyusunan atau perubahan AD/ART, hingga pendaftaran legalitas badan hukum.

Sebagai unit bisnis, Koperasi Merah Putih dapat membuka sejumlah bidang usaha, seperti gerai sembako, gerai obat murah/apotek desa, kantor koperasi, koperasi simpan pinjam, klinik desa, pergudangan, dan logistik.

Apabila Koperasi Merah Putih telah berjalan, maka pemerintah akan melakukan pengawasan secara berkala. Per 3 bulan Dinas Koperasi kabupaten akan melakukan pengawasan rutin, untuk memastikan dan mengecek perkembangan Koperasi Merah Putih.

Kemudian, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi per 6 bulan, untuk menilai kemanfaatan ekonomi Koperasi Merah Putih. Selanjutnya, Koperasi Merah Putih juga akan diaudit oleh akuntan independen pada jangka waktu tahunan.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo