tirto.id - Pembentukan Koperasi Merah Putih sedang berlangsung di berbagai daerah. Proses pembentukan mencakup penyusunan rencana kerja, penyusunan anggaran, serta pendaftaran pengurus, pengelola, pengawas dan anggota koperasi.
Salah satu syarat utama dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih adalah kepemilikan akta pendirian koperasi. Akta pendirian koperasi merupakan akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi. Akta juga memuat Anggaran Dasar koperasi sebagai dokumen hukum resmi.
Mengutip laman resmi merahputih.kop.id, biaya maksimal pembuatan akta notaris koperasi dibebankan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan ditetapkan sebesar Rp2,5 juta. Ini jauh lebih terjangkau dibandingkan biaya pendirian lembaga sejenis yang bisa mencapai Rp7 juta.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, memastikan bahwa besaran biaya tersebut telah diatur agar tetap terjangkau. Kementerian Koperasi (Kemenenkop) bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk mempercepat proses penerbitan akta notaris koperasi.
Lantas, bagaimana sebenarnya cara membuat akta pendirian Koperasi Merah Putih dan alur pengesahannya? Berikut penjelasannya.
Cara Pembuatan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih & Pengesahan
Sebagai dokumen penting dalam pembentukan koperasi, akta pendirian diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Bab II mengenai Pengesahan Akta Pendirian Koperasi menjelaskan langkah-langkah pengesahan akta koperasi. Adapun prosedur untuk pengesahan akta Koperasi Merah Putih tidak berbeda dengan koperasi pada umumnya.
Berikut cara pembuatan dan pengesahan akta pendirian Koperasi Merah Putih:
- Mengadakan rapat/musyawarah pendirian koperasi.
- Menyepakati hal-hal penting seperti nama koperasi, susunan pengurus, pengawas, jenis usaha, simpanan pokok & wajib, serta Anggaran Dasar koperasi.
- Menghubungi notaris untuk menyusun dan membuat akta pendirian berdasarkan hasil rapat dan dokumen pendukung lainnya.
- Akta Pendirian Koperasi ditandatangani oleh notaris sebagai bukti sah dokumen pendirian.

Setelah akta pendirian selesai dibuat, koperasi perlu mengajukan pengesahan akta sebagai syarat legalitas hukum. Setelah melalui tahapan pengesahan akta pendirian, Koperasi Merah Putih akan memiliki status badan hukum yang sah dan dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal di Indonesia.
Akta pendirian yang sudah disahkan menjadi tanda status hukum koperasi resmi berlaku. Permohonan pengesahan akta harus diajukan paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian koperasi ditandatangani. Jika melebihi batas waktu tersebut, permohonan tidak dapat diproses.
Berikut cara pengesahan akta pendirian Koperasi Merah Putih:
- Pengesahan akta diawali dengan pengajuan nama koperasi.
- Permohonan diajukan ke Menteri melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
- Permohonan bisa dilakukan oleh pendiri koperasi atau notaris yang ditunjuk.
- Permohonan diajukan secara elektronik Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham.
- Pemohon wajib mengisi formulir pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilengkapi dengan dokumen pendukung.
- Setelah permohonan diterima, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
- Notaris mencetak Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta tersebut.
- Pengesahan koperasi akan diumumkan secara resmi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Di antaranya berupa rencana kerja minimal 3 tahun, sistem administrasi dan pembukuan sebagai bukti kesiapan koperasi, data diri dan riwayat hidup calon pengelola koperasi, serta dokumen daftar sarana dan prasarana kerja koperasi.
Penulis: Wulan AE
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































