Menuju konten utama

Apa Itu Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Koperasi Merah Putih?

Apa itu simpanan pokok dan simpanan wajib Koperasi Merah Putih? Simak pengertian dan perbedaannya.

Apa Itu Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Koperasi Merah Putih?
Ilustrasi unit usaha koperasi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Koperasi Desa Merah Putih sudah mulai dibentuk di seluruh daerah di Indonesia. Apa itu Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dalam Koperasi Merah Putih? Simak pengertian dan perbedaannya.

Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan pembangunan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih. Program Koperasi Desa Merah Putih direncanakan rilis pada 12 Juli 2025.

Di sejumlah daerah, pembentukan Koperasi Merah Putih sudah mulai menunjukkan hasilnya. Sebanyak 6.110 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih berdiri di Sumatera Utara.

Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, juga sudah melaksanakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, khususnya di Kelurahan Pulau Kelapa. "Koperasi Merah Putih Kelapa Sejahtera" sudah memasuki tahap pemilihan pengurus guna operasional koperasi.

Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib menjadi faktor penting dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih.

Perbedaan Simpanan Pokok & Simpanan Wajib Koperasi Merah Putih

Dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, musyawarah memegang peranan penting untuk membahas rencana pendirian, rancangan usaha, model bisnis, miitigasi risiko dan kebutuhan modal.

Keputusan yang dibuat termasuk kebutuhan modal selanjutnya akan ditetapkan melalui simpanan pokok dan simpanan wajib Koperasi Merah Putih. Lalu apakah perbedaan dari keduanya?

Dalam Koperasi Merah Putih, Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetor saat menjadi anggota dan tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota.

Sementara itu, Simpanan Wajib merupakan simpanan yang dibayarkan secara berkala dan tidak dapat dicairkan selama keanggotaan.

Peluncuran Koperasi Merah Putih di Palu

Sejumlah Kepala Desa, Lurah, dan Camat se-Sulteng mengikuti kegiatan peluncuran Koperasi Merah Putih yang dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/5/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

Pengertian Simpanan Pokok & Simpanan Wajib Koperasi

Menurut Peraturan Menteri (Permen) UKM Nomor 2 Tahun 2017, simpanan dalam koperasi dapat diartikan sebagai dana yang dipercayakan kepada koperasi. Dana tersebut berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya kepada koperasi tersebut dalam bentuk simpanan dan tabungan.

Simpanan dalam koperasi secara umum memiliki beberapa jenis. Di antaranya simpanan pokok dan simpanan wajib. Keduanya hampir sama dengan simpanan pokok dan simpanan wajib Koperasi Desa Merah Putih.

1. Simpanan Pokok

Masih berdasarkan sumber yang sama, simpanan pokok merupakan simpanan berupa uang yang wajib dibayarkan setiap pertama kali masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Simpanan ini menjadi syarat wajib seseorang menjadi anggota resmi koperasi dan nominalnya ditentukan melalui musyawarah hingga ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

2. Simpanan Wajib

Simpanan wajib memiliki sifat yang berbeda, yakni harus dibayarkan anggota secara rutin. Biasanya dalam waktu sebulan sekali atau sesuai waktu yang ditentukan.

Simpanan wajib bagi setiap anggota bisa jadi berbeda-beda nominalnya. Hal ini sesuai dengan yang ditentukan dalam rapat anggota. Simpanan wajib tidak bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan komponen modal koperasi. Jumlah besarannya rentan terhadap perubahan angka.

Seperti dinukil jurnal Memahami “Modal Koperasi” pada UU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian oleh Suwandi, 2013, kerentanan bisa mempengaruhi stabilitas modal Koperasi.

Dari sumber yang sama, tertulis kedua simpanan memiliki karatersitik lain, yaitu dapat diambil kembali oleh anggota saat sudah mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.

Akan tetapi, tidak dapat dialihkan kepada anggota lain atau koperasi. Bisa disimpulkan bahwa simpanan pokok dan simpanan wajib memiliki bentuk tidak cepat dapat diuangkan (tidak likuid).

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Rachma Dania

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rachma Dania
Penulis: Rachma Dania
Editor: Beni Jo