tirto.id - Sejumlah dokumen penting dibutuhkan dalam proses pendirian koperasi, salah satunya akta pendirian. Pembaca dapat menyimak mekanisme pengurusan akta pendirian hingga pengesahan akta pendirian Koperasi Merah Putih yang baru.
Pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan dengan tiga skema, yaitu pendirian baru, pengembangan yang sudah ada, dan revitalisasi. Model pembentukan Koperasi Merah Putih baru didirikan dari awal mulai dari menghimpun anggota baru, merumuskan modal awal, dan rancangan usaha sesuai potensi desa melalui musyawarah desa khusus.
Skema pendirian Koperasi Merah Putih baru memerlukan sejumlah dokumen penting sebagai dasar hukum, legalitas organisasi hingga izin usaha operasional.
Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pendirian Koperasi Merah Putih baru ini dibahas dalam forum musyawarah desa khusus, dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Hasil musyawarah desa tersebut ditulis dalam noltulensi rapat berupa keputusan hasil rapat. Notulensi tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan rancangan Anggaran Dasar dengan dilengkapi daftar hadir rapat dan foto kopi KTP yang ikut rapat.
Adapun rancangan Anggaran Dasar meliputi nama koperasi, nama para Pendiri, alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan hingga keanggotaan Koperasi.
Selain poin tersebut, aspek lain yang harus dimuat dalam rancangan Anggaran Dasar ialah perangkat organisasi, modal koperasi, besarnya jumlah setoran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, bidang dan kegiatan usaha Koperasi, mekanisme rapat anggota, pembagian sisa hasil usaha dan perubahan Anggaran Dasar.
Selanjutnya, dokumen tersebut (Berita Acara dan rancangan Anggaran Dasar) diserahkan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk mengurus legalitas badan hukum.
Pengurusan legalitas hukum menjadi tanggung jawab Kuasa Pendiri yang ditunjuk dalam musyawarah desa. Kemudian, Kuasa Pendiri akan menghadap NPAK untuk mengajukan pembuatan dan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih baru.
Setelah itu, NPAK akan menginput nama Koperasi Merah Putih sesuai format penamaan yang ada dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan mengecek modal pendirian berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah.
Tahap selanjutnya, NPAK mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih baru kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum melalui SABH.
Mekanisme pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rekening bank atas nama badan hukum koperasi.
Sebagai unit usaha, Koperasi Merah Putih baru wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha berdasarkan KBLI yang didirikan sebagai legalitas operasional.
Pada proses pengurusan akta pendirian koperasi, NPAK perlu menyimpan sejumlah dokumen penting berikut:
- Minuta Akta Pendirian Koperasi beserta berkas pendukung;
- Berita Acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
- surat bukti penyetoran modal paling sedikit sebesar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah;
- rencana kerja Koperasi.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































